Jambi, AP – Bupati Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Safrial, diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim Satgas P3TPK Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (01/08/2019) terkait kasusu pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjabbar.
Safrial hadir di gedung Kejati Jambi sekitar pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan gedung Adhyaksa sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung menghadiri acara pelantikan pengurus PDIP di Jambi.
Usai menghadiri pelantikan pengurus PDIP, Safrial mengatakan bahwa dirinya sudah menjawab apa yang ditanyakan oleh tim penyelidik Kejagung lebih kurang 20 pertanyaan soal proyek pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjabbar pada tahun anggaran 2009-2010.
Kasus dugaan korupsi jaringan air bersih pipanisasi Tanjungjabung Barat terus bergulir di tangan penyidik Kejagung dan Bupati Tanjungjabung Barat, Safrial turut diperiksa tim Satgasus P3TPK Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena dia saat itu menjabat sebagai bupati.
Pemeriksaan Bupati Tanjungjabung Barat itu berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor PRINT-28/F.2/FD.1/05/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Bupati Tanjungjabung Barat, Safrial ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung RI terkait proyek pipanisasi tahun 2009/2010.
Dia menjelaskan selama proses pemeriksaan dirinya telah menerangkan apa tujuannya proyek jaringan air bersih, bagaimana proses penganggarannya dan apa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Ada belasan pertanyaan yang diberikan penyidik kepada saya, tetapi saya lupa apa saja pertanyaannya,” ujarnya.
Ketika ditanya siapa saja yang menjalani pemeriksaan hari ini, Safrial mengakui bahwa hanya dirinya yang hadir untuk jadwal pemeriksaan hari ini dan bagaimana tanggapannya atas tudingan bahwa dirinya mendapatkan ‘fee’ 10 persen dari mega proyek itu. Dia mengatakan siapa yang memberi, dimana diberikannya dan buktinya apa, kalau hanya sebatas omongan, siapa saja bisa ngomong.
Menurut Safrial dirinya bukan kali ini saja diperiksa terkait masalah pipanisasi, akan tetapi telah berulang kali dan sudah sejak lama dan ditambahkannya, karena merasa dirinya berada di negara yang memiliki hukum, maka akan tetap koperatif dalam menghadapi setiap persoalan hukum.
“Kita harus hadir dan taat, kalau tidak hadir kapan mau selesai persoalan ini,” kata Safrial.
Saat ditanyakan terkait pemeriksaan Syarif Fasha yang saat ini Wali Kota Jambi, yang diduga mengerjakan proyek tersebut, Syafrial mengatakan memang ada surat panggilan pemeriksaan untuk dia (Syarif Fasha). “Tetapi saya dipanggil selaku bupati pada saat itu,” katanya lagi.
“Saya diperiksa selaku bupati saat itu, sementara terkait masalah teknis pengerjaan di lapangan, rekanan dan pejabat teknis yang lebih mengetahui,” kata Bupati Tanjungjabung Barat, Syafrial.
Alih alih datang ke Kejati, Fasha malah menjalani serangkaian kegiatan seperti biasa. Namun belum ada keterangan resmi terkait ketidakhadiran Fasha dalam panggilan itu.
Namun praktisi hukum Ibnu Kholdun SH, menyitir sikap Fasha, dan mempertanyakan kredibilitas Kejaksaan Agung.
Fasha, kata Ibnu, merasa dirinya sebagai pejabat, sehingga harus diperlakukan beda dengan rakyat kebanyakan termasuk dalam menghadapi persoalan hukum.
Mungkin Sy Fasha merasa seorang pejabat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini kepada Inilahjambi Rabu 31 Juli 2019.
Padahal setiap warga negara wajib dan tunduk pada peraturan yang berlaku sebagaimana asas persamaan hak di mata hukum equality before the law.
Artinya walaupun pejabat atau rakyat jelata di hadapan hukum diperlakukan sama. Nah kredibilitas Kejaksaan Agung diragukan,” pungkasnya. (Tim/ant)