MUARATEBO,AP- Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo beberapa waktu yang lalu menerima pengaduan dari masyarakat desa Tambun Arang kecamatan Sumay terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018-2019 yang di cairkan saat masa transisi antara Pejabat sementara Kepala desa (Pjs.Kades) Solahudin dan Kades Mardiana.
Hal tersebut di katakan oleh Kejari Tebo melalui Kepala seksi intelijen (Kastel) Agus Sukandar saat di hubungi melalui sambungan telpon Senin (12/8) kemarin bahwa benar beberapa waktu lalu ada pengaduan masyarakat terkait DD 2018.
“Tapi pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan DD tahun 2018 -2019 yang diduga di cairkan oleh Pjs.Kades kita limpahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) beberapa waktu lalu “ujarnya kepada Aksipost kemarin.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Tebo Zainuddin Abas melalui Inspektur pembantu wilayah (Irbanwil) IV Fauzi, membenarkan bahwa pihaknya dapat pelimpahan pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan DD tahun 2019 desa Tambun Arang dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Tebo pada Senin (15/7) yang lalu.
Irbanwil IV menjelaskan, pengaduan DD 2019 Tambun Arang tersebut nota dinasnya sudah dinaikkan kepada Bupati Tebo Selasa (23/7) lalu. Tapi hingga sekarang nota dinas belum turun, kami pun belum bisa melakukan investigasi dan penelusuran ke lapangan “katanya.
“Fauzi menguraikan, pengaduan yang di laporkan oleh masyarakat menyangkut sisa anggaran (Silpa) DD tahun 2018 lalu yang di duga dicairkan oleh Pjs.Kades Solahudin pada 2019, di mana saat itu masa transisi Pjs.Kades dengan Kades Mardiana. Untuk membuktikan siapa yang berhak mencairkannya, tentu APIP harus turun kelapangan” ucapnya meyakini.
Terpisah Kades Tambun Arang Mardiana Senin (12/8)kemarin menegaskan bahwa pengaduan dugaan penyimpangan Silpa DD 2019 dan DD 2019 tahap I yang di laporkan oleh warga kepada APH, itu hak mereka. Saya tidak akan mengintervensi, tapi jika diperlukan untuk di mintai keterangan oleh APH atau Inspektorat kita siap “ujarnya.
Perlu di ketahui bahwa mengenai Silpa DD 2018 sebesar Rp.92 juta dan DD 2019 tahap I senilai Rp.272 juta tersebut semuanya dicairkan oleh Pjs.Kades di bulan Mei 2019 lalu ketika itu kami telah di aktifkan kembali oleh Pemkab Tebo pada (22/4/2019) “pungkas Mardiana kepada Aksipost. (ard)