Muaratebo, AP – Kantor kesejahteraan bangsa dan politik (Kesbangpol) kabupaten Tebo merilis sebanyak 45 Organisasi masyarakat (Ormas) ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar. Sebanyak 17 ormas yang aktif tercatat 5 Ormas sudah tidak aktif lagi.
Kepala Kesbangpol Tebo Erlynda melalui Kepala seksi (Kasi) Ideologi kebangsaan Haswita Selasa (13/08) kemarin di kantornya mengatakan bahwa dari 45 Ormas yang teraftar di kabupaten Tebo sebanyak 17 Ormas di nyatakan aktif mereka telah menyerahkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL), sedangkan 5 Ormas sudah tidak aktif lagi.
Setiap kegiatan Ormas dan LSM wajib melapor ke Kesbangpol karena ini adalah bagian yang penting, setiap kegiatan menjadi evaluasi keberadaan LSM dan Ormas dimaksud.
“Apa benar menjalankan kegiatannya dengan baik sesuai rencana kerja jangka pendek, menengah dan panjang yang diajukan saat mendaftar,” ujar Haswita.
“Ada 45 Ormas atau LSM terdaftar ke kita. Tapi baru 17 yang melaporkan laporan kegiatan, dan ada 5 ormas yang tidak aktif lagi,” ujarnya.
Diuraikan Haswita, penyampaian laporan kegiatan ormas sesuai dengan amanat pasal 39 peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi kemasyarakatan.
Mereka Ormas wajib memberi laporan perkembangan organisasi dan kegiatan ormas setiap enam (6) bulan sekali yang di tanda tangani ketua dan sekretaris “katanya.
Kepada semua pimpinan ormas atau LSM untuk segera melampirkan laporan kegiatan ke Kesbangpol Tebo. Pasalnya laporan tersebut adalah bagian dari pemberdayaan Ormas “tegas Haswita. (ard)