Kualatungkal, AP—Lokasi perluasan perkantoran yang disiapkan di belakang Kantor Bupati Tanjabbar dianggap tidak bertentangan dengan Perda RTRW No 12 tahun 2013. Hal ini dikatakan Kepala Dinas PUPR Tanjabbar melalui Kabid Tata Ruang Gusmardi, baru-baru ini.
Menurut Gusmardi, acuan sementara perluasan kantor adalah Perda RTRW. Dalam perda tersebut dijelaskan, lokasi perkantoran berdomisili di Kualatungkal.
“Posisi pusat pemerintahan itu di Kualatungkal. Jadi masih mengacu dalam perda,” kata Gusmardi.
Hanya saja, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar saat ini belum menyiapkan aturan turunan dari Perda RTRW, yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Bangunan Tata Lingkungan (RBTL). Kedua turunan ini semestinya sudah disiapkan dan diperda-kan.
“Tahun 2013 kita sudah susun RDTR, dan sedang dalam proses penyesuaian. Karena ada yang belum lengkap. Pengajuannya tetap ke Gubernur dan ke Kementerian, prosesnya cukup panjang,” kata Gusmardi.
Dikatakan dia, setelah ada turunan perda tersebut, akan lebih detail menentukan koordinat perkantoran yang dicanangkan. ” Sekarangkan masih umum, masih berdomisili di Kualatungkal, tapi detailnya belum ada. Kalau master plan nya bisa ditanyakan langsung ke bidang Cipta Karya,” kata Gusmardi.
Seperti diwartakan, pembelian tanah 1,8 hektare di belakang kantor Bupati sebelumnya sempat berpolemik. Mulai dari anggaran pembelian yang sempat tarik ulur di badan anggaran legislatif.
Soal ini pun dibahas secara intens antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD Tanjabbar pada tahun lalu, dan akhirnya dianggarkan di APBD murni tahun 2019.
Tanah yang berbatasan dengan anak sungai di belakang Kantor Bupati disiapkan untuk pembangunan perluasan kantor bupati, khususnya untuk instansi yang saat ini belum memiliki kantor permanen.
Perencanaan ini awalnya disambut positif oleh DPRD, hingga akhirnya dimunculkan perencanaan pembangunan jembatan penghubung, turap untuk akses ke lahan yang dibeli Pemkab.
Pembayaran tanah ini sebelumnya sempat molor, dan baru dibayarkan sekitar bulan Juni 2019 lalu. Hal ini diakui Muhammad Arif, pemilik tanah yang berada di belakang Kantor Bupati Tanjabbar. Dia telah menerima pembayaran tunai dari pemkab seharga Rp 1,4 miliar.
“Sekitar BulanJuni kemarin pembayarannya. Sebelumnya sempat mau dibayarkan di APBD-P 2018, namun tidak disetujui. Kemudian dianggarkan lagi di APBD 2019,” kata Muhammad Arif, mantan Kabag AKRK Setda Tanjabbar ini.
Arif mengaku jika tanah itu adalah tanah warisan. Tanah itu dimiliki sembilan orang yang merupakan saudara kandungnya.
“Jadi sayalah yang mewakili keluarga dan menandatangani semuanya,” kata M Arif ditemui di sela-sela peresmian Bazar di alun-alun Kualatungkal.(It)