Batanghari, AP – Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari, berhasil membekuk satu dari tiga orang pelaku pencurian di Warnet Hanzi, Komplek Bulian Bisnis center (BBC) Muara Bulian, Pelaku atas nama Muhammad Abdul Fattah (19) Warga Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Setelah satu bulan buron, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada hari Jum’at 09 Agustus sekira pukul 13.30 Wib lalu, di Kawasan Jalan AMD Muara Bulian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/52/VII2019/SPKT/Res Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP Muhammad Santoso,SIK melalui, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dagdagh Andito, Membenarkan bahwa satu dari tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan itu berhasil diamankan.
“Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, inisial MAF beserta barang bukti, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Batanghari untuk diproses lebih lanjut,” Ujar Kasat Reskrim, Selasa (20/08).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa, 14 Buah Monitor LCD warna hitam merk LG, 4 Buah CPU Komputer merk Putura Neo warna hitam, 2 buah CPU Komputer merk Alcataroz warna hitam, satu Set kabel adaptor, 1 buah kotak CPU, Satu buah kotak LCD dan 1 Buah Kotak keyboard merk logytech.
Diketahui Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, terjadi pada tanggal 10 Mei 2019 lalu, di pertengahan Bulan Suci Ramadhan, sekira pukul 03.00 Wib dengan cara memanjat dinding Ruko dan sementara kerugian korban ditaksir mencapai Rp 70 Juta.
Atas perbuatannya Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHP Dengan ancaman pidana diatasi 5 Tahun Penjara. Sup