Muaratebo, AP – Konflik sengketa saling klaim kepemilikan 283 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan antara warga desa Pinang Belai kecamatan Serai Serumpun kabupaten Tebo seluas 600 hektar dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Rigunas Agri Utama (PT.RAU) terus berpolemik.
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Asisten I bidang administrasi dan pemerintahan, Amsiridin ditemui Aksi Post, Selasa (20/8) kemarin menjelaskan bahwa tadi pagi kita mengundang BPN Tebo dalam rapat membahas persoalan SHM lahan warga desa Pinang Belai yang di kalim masuk dalam HGU PT.RAU.
Menengarai hal ini, sebut Amsiridin agar bola panas tidak dengan kami, maka Pemkab Tebo merekomendasikan kepada Kantor wilayah (Kanwil) BPN Jambi agar segera menyelesaikan konflik SHM lahan warga yang di klaim oleh PT.RAU masuk dalam HGU nya.
Terpisah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo, Gustizar, Selasa (20/8) kemarin kepada Aksi Post kemarin di kantornya mengatakan bahwa terkait konflik SHM lahan warga yang di kalim oleh PT.RAU masuk ke dalam HGU nya memang belum tuntas.
Pasalnya berdasarkan dalam surat kesepakatan bersama yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), BPN dengan warga yang belum di tanda tangani oleh PT.RAU beberapa waktu lalu tindak lanjutnya menunggu selama dua minggu, ucap Gustizar.
“Gustizar juga membenarkan BPN Tebo di undang rapat oleh Pemkab Tebo atau tim terpadu penyelesaian konflik lahan yang di pimpin oleh Asisten I Amsiridin di ruang rapat Sekda, intinya tak lain soal SHM warga desa Pinang Belai dan HGU PT.RAU.
Diakuinya Gustizar bahwa Pemkab Tebo merekomendasi kepada Kantor wilayah Kanwil BPN Jambi, sebab penyelesaian lahan mencapai ratusan hektar adalah kewenangan Kanwil, seperti kasus antara warga dan PT.RAU, imbuh kepala BPN Tebo.
Ditambahkannya, selain lewat gugatan hukum PTUN, sebenarnya banyak opsi untuk menyelesaikan konflik lahan antara PT.RAU dengan warga jika Pemkab Tebo mau mencarikan opsinya, kata Gustizar. (ard)