SENGETI – DPRD Kabupaten Muarojamb kembali menggelar rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018, Rabu (22/5).
Rapat paripurna yang di gelar di gedung DPRD Kabupaten Muarojambi dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Muarojambi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan.
Rapat kerja di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Salmah Mahir di dampingi Wakil Ketua 1 Edison dan wakil ketua 2 Amirudin serta di Hadiri Langsung Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi M.Fadhil Arif Unsur Forkopimda dan di ikuti oleh seluruh anggota Dewan Yang Hadir.
Dalam Pembacaan Jawaban Bupati Muaro jambi Terhadap Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Tentang Pertanggung jawaban APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah M Fadhil Arif SE Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Sependapat Dengan Dewan dalam Mewujudkan Pembangunan Kabupaten Muaro Jambi Kedepannya.
“Saya juga Mengajak semua Pihak untuk konsisten dalam perencanaan Pembangunan Kabupaten Muaro Jambi Sehingga Program Muaro Jambi Tuntas Dapat Diwujudkan Secara Bersama,”ujar Sekda.
Selain itu, Sekda Fadhil menjawab pertanyaan dari beberapa fraksi tentang Dana Silpa yang ada sebesar 115 Miliar, menurut Sekda anggaran tersebut bukan sengaja tidak digunakan namun dikarenakan anggaran yang ditransfer Pemerintah Pusat baru diterima daerah.
“Jadi ada banyak faktor yang menyebabkan timbulnya Silpa itu, ada Dana Efisien lelang tahun lalu, ada DAK yang tidak terealisasi yang tidak dapat dipindahkan ke anggaran lain, yang jelas pada Pembahasan nanti mana dana yang dapat kita pergunakan untuk masyarakat akan segera kita wujudkan, “jawab Sekda.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Menyerahkan Hasil jawaban Bupati Muaro Jambi Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Tentang Pertanggung jawaban Pelaksaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2018 Secara Resmi Yang Diterima oleh Salmah Mahir. (adv)