MUARATEBO, AP – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan pendapatan daerah Provinsi Jambi di Kabupaten Tebo sejak Januari-April 2019 telah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bea Balik Nama (BBN 2). Masa pemutihan tersebut di perpanjang lagi hingga 30 September 2019.
Hal tersebut dijelaskan oleh kepala UPTD pengelolaan pendapatan daerah Tebo, Helvirani, Kamis (22/08) kemarin di temui Aksi Post dikantornya bahwa masa pelaksanaan pemutihan pajak STNK bermotor dan BBN 2 di perpanjang hingga 30 September 2019.
Pemutihan tersebut, urai Elvirani, dalam rangka mensosialisasikan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau daftar ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, data kendaraan bermotor (Ranmor) tersebut akan di hapus pada regident Ranmor.
“Jika datanya telah di hapus maka tidak dapat di registrasi lagi,” tegas Helvirani.
Dengan kata lain, lanjut Helvirani, pemilik Ranmor tidak lakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK nya, data Ranmor tidak bisa di registrasi dan kendaraan tersebut ilegal di anggap bodong.
Jika Ranmor bodong sewaktu-waktu terjaring razia oleh petugas kepolisian, Ranmor tidak bisa di ambil oleh pemiliknya, tegasnya lagi.
Untuk memvalidasi data Ranmor, ujar Helvirani, di bentuk tim validasi data Ranmor terdiri dari Samsat, Satlantas lantas Polres Tebo, Jasa Raharja, staf kantor desa didampingi Babinsa dan Babinkantibmas setiap kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Pasalnya selama ini jumlah kendaraan yang belum lakukan daftar ulang sejak Januari 2016 – Desember 2018 di Tebo sebanyak 17.548 Wajib Pajak (WP) pemilik Ranmor, dengan jumlah tunggakan PKB dan denda sebesar Rp. 8.778.265.000, ungkap Helvirani.
WP belum daftar ulang terbanyak, beber Helvirani, ialah kecamatan Rimbo Bujang sebanyak 4.210 WP tunggakan PKB dan denda sebesar Rp.1,9 Milyar lebih selanjutnya Tebo Tengah 2.875 WP PKB dan denda Rp.1,4 Milyar lebih kemudian Rimbo Ulu 1.846 WP PKB dan denda Rp.800 juta lebih dan Tebo Ulu sebanyak 1.484 WP PKB dan denda Rp.875 juta lebih.
Ka.UPTD Tebo Helvirani menghimbau kepada masyarakat, untuk mendukung saat tim validasi melakukan sosialisasi daftar ulang Ranmor di setiap desa dan kecamatan. Sebab tahun 2019 ini tim validasi mulai melakukan sosialisasi di kecamatan Tebo Tengah dengan cara mendatangi ke setiap rumah WP pada akhir Agustus 2019, pungkasnya. (ard)