Jambi, AP – Gubernur Jambi Fachrori Umar, kemukakan bahwa anggaran Pemerintah Provinsi tahun 2020 harus lebih menyentuh kepentingan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/08).
Gubernur mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tersebut menjadi acuan dalam mengejar target pembangunan guna mewujudkan Jambi TUNTAS 2021.
“Dengan ditandatanganinya kebijakan anggaran, kita punya acuan untuk mengejar target lebih optimal dalam mewujudkan Jambi TUNTAS 2021. Kami mengapresiasi penyampaian laporan Badan Anggaran dan keputusan Dewan telah sama-sama kita dengarkan, kami sangat menyadari bahwa kinerja pelaksanaan APBD tahun 2020 cukup berat. Ditengah keterbatasan anggaran dan tuntutan pencapaian kinerja yang lebih baik serta pemenuhan kebutuhan dasar, tahun 2020 adalah tahun dimana kita akan melaksanakan agenda besar 5 tahunan yaitu pemilihan kepala daerah yang memerlukan pula anggaran yang tidak sedikit,” ujar Fachrori.
Untuk itu, gubernur menyatakan, diperlukan perumusan program kegiatan yang lebih fokus dalam mendukung pencapaian sasaran strategis daerah tahun 2020 sesuai dengan RPJMD tahun 2016-2021, dengan capaian kinerja lebih menyentuh kepentingan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik.
“Saya menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras seluruh anggota dewan yang dipresentasikan dari hasil kerja Badan Anggaran DPRD, pada dasarnya penekanan yang disampaikan semuanya menunjukkan dorongan yang besar untuk pencapaian visi Jambi TUNTAS 2021, untuk itu saya minta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi agar memberikan perhatian yang serius terhadap yang dicantumkan dalam KUA PPAS Tahun 2020,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi yang disampaikan oleh Rudi Wijaya, menyatakan bahwa rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 sebelum di tetapkan agar terjadi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD sejak perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan, sehingga setiap anggaran yang direncanakan dapat dikelola secara efektif dan efisien sehingga berimplikasi terhadap pencapaian target pembangunan sekaligus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar setelah mendengar laporan hasil rapat komisi bersama mitra dan berbagai pertimbangan lainnya, pendapatan daerah pada APBN tahun anggaran 2020 termasuk sebelum masuk Dana Alokasi Khusus fisik sebesar Rp4.448.449.719.056,14 dengan sumber-sumber pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah pada KUA PPAS APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.629.985.290.899,64, Dana Perimbangan sebesar Rp2.807.562.286.156,50, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp10.902.142.000,00, Belanja Tidak Langsung dialokasikan sejumlah Rp2.979.117.795.854,88, Belanja Langsung dialokasikan sejumlah Rp1.939.203.860.678,00, urusan wajib pelayanan dasar Rp1.479.338.855.264, urusan wajib non pelayanan dasar berjumlah Rp149.377.217.344,00. (hms)