Muaratebo, AP- Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 desa Teluk Melintang kecamatan Serai Serumpun yang di limpahkan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) ditemui sejumlah temuan dalam pelaksanaannya.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Tebo Zainuddin Abas melalui Inspektur pembantu wilayah (Irbanwil) I H.Muslim Senin (26/08) kemarin kepada Aksipost dikantornya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan saat turun ke desa Teluk Melintang beberapa waktu lalu di akui ada sejumlah temuan fisik pekerjaan dalam pelaksanaannya.
Temuan tersebut “urai H. Muslim, adalah kelebihan pembayaran pada semua pekerjaan fisik jalan rabat beton sebanyak tiga titik. “Namun begitu berapa jumlah kerugian atau temuannya, Irbanwil I belum mau membeberkan dengan alasan masih sedang di hitung.
Mengenai kegiatan DD lainnya “lanjut H.Muslim seperti bantuan dana hibah dari Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi tahun 2015-2018 senlai Rp.240 juta tidak di temukan adanya temuan atau sudah sesuai dengan peruntukannya.
Karena bantuan dana hibah Provinsi yang yang ada hanya sejak tahun 2016-2018, sedangkan untuk tahun 2015 saat itu belum ada “kata Muslim.
Sedangkan pembangunan podium atau pentas, dan pengadaan pakaian, kegiatan industri rumahan di biayai dana Badan usaha milik desa (Bumdes) “ujar Muslim tidak ada temuan yang signifikan.
“Di akui Irbanwil I bahwa penghitungan audit DD Teluk Melintang, secepatnya bakal di tuntaskan dan dalam waktu yang tak lama lagi hasilnya akan segera di sampaikan kepada pihak Kejari Tebo.
Di ketahui sebelumnya bahwa dalam penggunaan dan pengelolaan DD Teluk Melintang tahun 2018 saat itu di jabat oleh Pejabat sementara Kepala desa (Pjs. Kades) Sudirman pernah di laporkan oleh warga dan aktivis ke Kejari Negeri Tebo, “namun laporan tersebut oleh pihak Kejari Tebo di limpahkan kepada APIP untuk di lakukan audit. (ard)