Jambi, AP – JN (22) pelaku spesialis penggelapan roda dua digulung Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Jambi di rumah orang tuanya yang berada di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Sabtu (07/10).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, Pada Jumat, (07/10) Sekira Pukul 16.00 WIB Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Jaluko, Muarojambi ini sedang berada di rumah orang tuanya.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan lidik ke lapangan. Berdasarkan Hasil Lidik, Kemudian Pada Sabtu, (08/10) Sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Melakukan Penggerbekan dan Berhasil Mengamankan Pelaku.
“Pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (08/10).
Mantan Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ini menjelaskan, Modus operandi Pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya yakni dengan cara Meminjam Kendaraan dari para korbannya yang ia kenal kemudian digelapkan dan dijual.
“Meminjam Roda dua dari korban yang dikenal kemudian digelapkan,” Terangnya.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan sementara oleh polisi, Pelaku telah menggelapkan 6 unit kendaraan roda dua. 5 TKP diantaranya berada diwilayah Kota Jambi dan 1 TKP lagi diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
“Masyarakat diharapkan selalu waspada terhadap kejahatan ini, dan jangan sampai menjadi korban,” tutur Kuswahyudi.
Saat ini polisi tengah mencari keberadaan barang bukti roda dua yang telah di gelapkan oleh JN, akibat perbuatannya, JN terancam dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. Bdh