Jambi, AP – Gubernur Jambi Fachrori Umar, menyampaikan, 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi yang telah disetujui oleh dewan (DPRD Provinsi Jambi) sangat diperlukan bagi Pemerintah Provinsi Jambi dalam menjalankan roda pemerintahan, sekaligus juga sebagai landasan hukum dalam mengambil keputusan dan langkah-langkah konstruktif sebagai tindak lanjut kegiatan operasional di daerah untuk mewujudkan visi misi Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan Fachrori dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 8 (delapan) Ranperda Provinsi Jambi, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (02/09).
8 Ranperda Provinsi Jambi yang telah disetujui dewan adalah sebagai berikut:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
- Ranperda tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dab Kawasan Pemukiman Provinsi Jambi Tahun 2019-2039.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
- Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
- Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050.
- Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Jambi Tahun 2019-2039.
- Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan.
“Kita berharap dengan diberlakukannya 8 Ranperda ini, dapat direspon dengan baik oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam upaya peningkatan kinerja kedepannya dan perbaikan disemua sektor pekerjaan yang bertujuan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fachrori.
Fachrori memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Jambi terkait Ranperda yang telah disepakati, Ranperda ini tentunya telah dikaji dengan maksimal, agar Pemerintahan di Provinsi Jambi bisa berjalan lebih baik lagi kedepannya. “Contohnya, terkait ranperda Tata Niaga Komoditi Perkebunan yang nantinya dapat memberikan kepastian dan perlindungan perolehan harga yang wajar bagi masyarakat, serta menghindari persaingan yang tidak sehat,” tutur Fachrori.
“Saya sangat mengapresiasi seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam tahap pembahasan hingga sampai pada pengambilan keputusan. Hal ini menunjukkan tekad yang kuat dalam membangun Provinsi Jambi,” lanjut Fachrori.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi juga menyampaikan laporan evaluasi terkait Rancangan Perda Provinsi Jambi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 dengan memberikan beberapa rekomendasi. (hms).