Kerinci, AP – Terkendala dengan jaringan, kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci, dipindahkan sementara dari sebelumnya di Sanggarang Agung, Kecamatan Danau Kerinci ke Sungaipenuh.
Menurut informasi, kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci ini dipindahkan ke kantor DPPKAD Kabupaten Kerinci didepan lapangan Merdeka Sungaipenuh.
Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Azhar dikonfirmasi membenarkan pemindahan sementara kantor Imigrasi Kerinci. Dia mengatakan pindahnya kantor imigrasi sementara ini karena persoalan gangguan jaringan.
“Pindah sementara sampai jaringan masuk ke Sanggaran Agung lokasi di sebelah telkom. bekas kantor pajak,” katanya, Senin (02/09).
Dikatakannya lagi, bahwa saat ini masih membersihkan kantor pajak milik Pemkab Kerinci. “Sekarang baru mulai di Bersihkan. Baru mulai nenata gedung,” sebutnya.
Dimana sebelumnya, kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, telah menghentikan pelayanan sementara keimigrasian. Penghentian sementara ini dilakukan, akibat terkendala jaringan internet, pada aplikasi penerbitan paspor.
Penghentian pelayanan sementara, mulai berlaku sejak 17 Juni yang lalu, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Adapun pelayanan yang terganggu, di antaranya interkoneksi ke sistim pengecekan KTP. “Tidak dapat dilakukan pengecekan pembayaran pemohon pada sistem,” ungkap Azhar.
Selain itu, juga tidak dapat dilakukan pencetakan atau penerbitan paspor. “Juga terjadi keterlambatan waktu penyerahan paspor kepada pemohon paspor,” tandasnya. (hen)