Kualatungkal, AP — Puluhan karyawan PT Tri Mitra Lestari (TML), Senin (2/9) mendatangi kantor Bupati Tanjabbar. Kedatangan rombongan ini terkait diberhentikannya 56 karyawan oleh pihak perusahaan.
Mereka menuding pihak perusahaan berlaku sepihak sejak 14 Mei 2019 saat melalukan pemecatan. Hingga kini hak mereka tidak dipenuhi. Menurut keterangan Ahmad Rifai, perwakilan pekerja PT TML menuturkan, bahwa terdapat 56 orang yang di PHK sepihak oleh perusahaan.
Dari awal ke 56 pekerja dapat surat mutasi desember 2018. Namun Keseluruhan pekerja menolak mutasi tersebut dan minta dibatalkan karena dianggap sepihak.
“Pada tanggal 10 Januari, kami mediasi ke perusahaan. Hasilnya mutasi tersebut dibatalkan. Setelah 4 bulan berlalu, kami dipaksakan lagi pada tanggal 2 mei dimutasi,” ujarnya.
Rentang waktu itu mereka berkerja di afdeling baru tapi pas mau kerja tidak diperbolehkan karena mereka ingin bekerja sesuai dengan kesepakatan 10 januari.
“Kami melaporkan ke dewan pengupahan yang kebetulan pak sekda jadi ketua dewan perupahan Tanjabbar,” katanya.
Ia berharap kepada perusahaan, ke 56 pekerja diperhatikan. Buatlah pertimbangan bagi para pekerja tersebut, karena Ada yang kerja 9 sampai 10 tahun.
“Maunya dengan perusahaan jika memang di PHK keluarkan hak kami. Jangan digantung terus. Anak- anak kami terlantar, semua kebutuhan dasar terputus jadi susah semua,” harapnya. (jb)