Kualatungkal, AP—Pengelolaan kelapa dalam dan turunannya di kawasan Betara belum sejalan dengan Perda Nomor 12 tahun 2013. Hal ini menjadi dilema, terlebih dalam penanaman modal dan penyerapan tenaga kerja di wilayah setempat.
Kondisi ini, membuat perusahaan kucing-kucingan dengan pemerintah dalam menjalankan usahanya. Dalam izin usaha untuk pinang, secara samar ada yang nekad mengelola sabut kelapa untuk keset kaki.
Sebagaimana dikatakan Sekcam Betara Nasrun, pihaknya menemukan ada pengelolaan keset kaki dari sabut kelapa. Pengelolaan keset kaki dilakukan PT RB (inisial,red).
“Memang gak sesuai RTRW, tapi disini ada pertimbangan lain, bahwa disitu banyak warga Pematang Lumut yang kerja di perusahaan RB itu,” kata Nasrun.
Diakui Nasrun, dalam perda RTRW memang zona pengelolaan kelapa dalam tidak berada di Betara. Dan hal ini sempat menjadi pro kontra, lantaran besarnya peluang investasi di Kecamatan Betara.
“Dalam RTRW tidak diperbolehkan, tapi satu sisi kita juga menghambat investasi. Ini penah kita sampaikan saat rapat di kabupaten,” ujar Nasrun.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanjabbar Yan Hery mengatakan, terkait adanya salah satu gudang di Desa Pematang Lumut yang diduga menyalahi fungsi kawasan dan RTRW, Yan Hery akan mempelajari lebih lanjut dan tidak bertindak gegabah.
Kata Yan Hery, jika ada izin yang diterbitkan tidak digunakan sesuai peruntukannya, pihaknya berhak mencabut izin tersebut.
“Kita akan pelajari dulu, apakah di gudang pinang itu memang ada pengolahan kelapa dan turunannya. Kalau hanya transit untuk perdagangan (penampungan) saya rasa tidak ada masalah,” kata Yan Hery.
Tentunya, proses pencabutan izin tidak dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya harus memerhatikan aspek lainnya, terutama menjaga investasi di daerah, tenaga kerja lokal yang terserap dan gairah ekonomi di wilayah sekitar.
“Aspek ini menjadi pertimbangan. Ya kalau nantinya perusahaan itu melanggar, akan kita kasih peringatan,” kata Yan Hery.
Sebagaimana diwartakan, Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar pernah menemukan dua perusahaan yang melanggar Perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013, tentang RTRW.
Dua perusahaan itu, satu diantaranya berada di Kecamatan Betara, persisnya di Jalan Lintas Tungkal – Jambi, Desa Pematang Lumut. Sementara satu perusahaan lagi berada di wilayah Ulu.
Menurut Kepala Dinas PUPR Tanjabbar Ir Andi Achmad Nuzul melalui Kabid Tata Ruang Gusmardi, perusahaan tersebut melanggar tata ruang, dimana izin yang dikantongi tak menyesuaikan perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013.
“Izinnya untuk pengolahan pinang, tapi disitu ada juga pengelolaan kelapa dan turunannya. Sementara pergudangan kelapa, zonanya tidak berada di Betara. Ini melanggar tata ruang,” kata Gusmardi belum lama ini.
Pihaknya sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu. Perusahaan terkait diminta untuk menyesuaikan izin yang dikantongi.(it)