Muaratebo, AP – Mantan Kepala desa (Kades) Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Mardiana pasca di berhentikan oleh Bupati Tebo H.Sukandar melalui Surat Keputusan tentang pemberhentian Mardiana dari Jabatannya bakal melakukan gugatan hukum.
Mardiana kepada Aksipost Kamis (05/09) kemarin menegaskan bahwa dirinya bakal lakukan gugatan terhadap SK Bupati Tebo tentang pemberhentiannya sebagai Kades Tambun Arang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
“Menurutnya, dasar bupati mengeluarkan SK pemberhentiannya sebagai Kades di anggap lemah, meski harus kecewa dirinya menghormati keputusan yang sudah di ambil oleh Bupati Tebo Sukandar “imbuh Mardiana.
“Saya jadi Kades di pilih oleh masyarakat, bisa di lihat sendiri saat berunjuk rasa di halaman kantor Bupati, seluruh masyarakat desa Tambun Arang masih menginginkan dan memperjuangkan saya untuk kembali menjabat sebagai Kades ” sambungnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal kapan bakal mengajukan gugatan hukum ke PTUN Jambi, Mardiana menjelaskan masih menunggu perkembangan lanjutan.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat desa Tambun Arang yang telah berjuang dan masih menginginkan saya kembali menjabat sebagai Kades “ungkap Mardiana. (ard)