Jambi, AP – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jilid II 2017 di tiga kabupaten se-Provinsi Jambi masih dilanda kekhawatiran terhadap kurangnya surat surat.
Pasalnya, ada aturan hanya pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang mempunyai hak memilih. Sementara hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan PPS ditemukan masih banyak pemilih yang belum mengantongi e-KTP.
Pahmi Sy, Divisi Logistik KPU Provinsi Jambi, berimbas pada produksi surat suara yang bakal digunakan pada pelaksanaan Pilkada mendatang. Sebab, surat tambahan hanya dibolehkan 2 persen.
Sementara, pemilih yang tidak memiliki e-KTP jumlahnya lebih besar dari persentase surat suara tambahan.
“Dari hasil coklit di lapangan pemilih yang telah memiliki e-KTP hanya 86 persen, sedangkan pemilih yang tidak terekam, artinya yang tidak memiliki e-KTP sebanyak 18 persen. Sementara surat suara tambahan hanya 2 persen dari DPT yang ada,” terangnya.
Hal ini membuat kekuatiran KPU untuk Pilkada Tiga Kabupaten 2017 mendatang bakal kekuarangan surat suara, sehingga pihaknya mencari solusi.
“Kita harapkan pemilih yang belum memiliki e-KTP terakomodir untuk memiliki e-KTP atau surat keterangan,” katanya. met