Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Pusat Stastistik (BPS) Provinsi Jambi guna memperkuat data, sebagai perpanjangan tangan KPK untuk penelitian dan uji petik pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi Jambi.
Penandatangan tersebut dilaksanakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto dan Kepala Bidang Raja Wilayah Analisis BPS Provinsi Jambi Eltri mewakili Kepala BPS Provinsi Jambi Dadang Hardiwan, di Ruang Kerja Sekda di Kantor Gubernur Jambi, Rabu (23/10).
Sekda mengatakan, pada tahun 2019 ini BPS Provinsi Jambi sebagai perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Pemerintahan Provinsi Jambi sebagai pencegahan korupsi.
“Alhamdulillah, kita menandatangani kesepakan bersama BPS Provinsi Jambi sebagai perpanjangan tangan KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas pencegahan korupsi di Provinsi Jambi,” ujar Sekda.
“Sekarang ini masyarakat boleh tahu semuanya, tentang program apa saja yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dalam pencegahan korupsi, seperti sosialisasi ditengah masyarakat atau brosur-brosur yang disampaikan juga dengan tindakan langsung pencegahan seperti di Provinsi Jambi dapat dicegah, ULP (Unit Layanan Pengadaan), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal, Samsat, Bakeuda, PU, ini semua berhungan langsung dengan masyarakat, tidak ada lagi calo yang mencari keutungan yang berhungan langsung dengan pemerintah,” sambung Sekda.
Melalui MoU ini Sekda berharap bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan terhadap kinerja pemerintah. (Rul)