Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, terkait program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di daerah itu agar sesuai aturan.
Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan, untuk langkah-langkah dan ketentuan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kita akan berkoordinasi dahulu dengan pihak terkait dan yang pasti dengan BPK. Karena kalau dari sisi prosedur dan pemutihan itu kita harus tahu dulu seperti apa yang diperbolehkan,” kata Zola.
Menurutnya, pemutihan kendaraan bermotor tersebut bukan hanya kewenangan Pemprov Jambi, melainkan banyak instansi lainnya. Sebab itu program pemutihan pajak kendaraan di wilayahnya tidak akan dilakukan dengan terburu-buru untuk menghindari adanya temuan yang melanggar hukum.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu rencananya hanya membebaskan denda bagi pengguna kendaraan yang terlambat membayar pajak hingga di bawah lima tahun.
Artinya Pemprov Jambi tetap menagih biaya pajak pokok. Diagendakan program ini akan dimulai dari 1 November hingga 31 Desember 2016 mendatang.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan seharusnya Pemprov jangan tanggung-tanggung dalam rencana pembebasan denda pajak kendaraan bermotor itu.
Karena pembatasan waktu di bawah lima tahun tersebut, menurutnya akan menghambat masyarakat untuk membayar pajak, dan dapat mengurangi PAD Pemprov. Selain itu pembatasan waktu tersebut membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak.
“Sebab saat ini yang lebih dari lima tahun tidak bayar pajak itu banyak. Jadi kalau menurut kami jangan ada pembatasan waktu agar masyarakat termotivasi membayar pajak,” kata Ibnu.
Namun pihaknya sangat mendukung Pemprov Jambi dalam menetapkan pajak pokok untuk tetap dibayar, karena utang kepada negara wajib dibayar dan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jambi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi Kailani, mengatakan pembatasan waktu pemutihan pajak masih akan dipertimbangkan. Belum ada keputusan resmi apakah hanya yang menunggak lima tahun atau bisa lebih dari itu.
“Yang jelas kita tujuannya bagaimana masyarakat yang menunggak pajak, mungkin karena kesibukan, tidak sempat atau lalai, dengan pemutihan bisa kembali menunaikan kewajibannya membayar pajak,” kata Kailani.
Pemutihan denda ini sendiri bertujuan mengajak wajib pajak untuk kembali membayar pajak. Namun ketika ditanyakan berapa target PAD yang bisa didapat dengan adanya pemutihan ini, Kailani mengatakan belum menghitungnya.
“Target belum kita hitung. Kita lihat perkembangan, karena saat ini yang kita kedepankan adalah pelayanan terhadap wajib pajak,” katanya menambahkan. ant