Jambi, AP — Proyek pembangunan gedung produksi Kopi Bubuk, melalui Dinas Koperasi, UKM, perdagangan dan Perindustrian yang terdapat di Kabupaten Merangin pada tahun 2019, dengan pagu dana Rp.1.375.185.326,23 -, yang di kerjakan oleh CV. Handil Sakti, yang di awasi oleh CV Tri Rekacipta Consultan, dengan No Kontrak 02/KONT/DAK-RSI/DKUMPP/2019.
Ladani Kadis Koperasi UKM selaku Penguna Angaran (PA), membenarkan jika pekerjaan yang di kerjakan oleh pihak rekanan yang mengerjakan Pembangunan Gedung Produksi Kopi Bubuk telah habis masa waktu pekerjaan yang telah di tetapkan semenjak 19 Juli yang lalu, dan berakhir pada 19 Nopember.
Dirinya juga menjelaskan kepada media ini yang sempat mempertanyakan persoalan tersebut baru-baru ini di ruang kerjanya.
“Ya saya sadari memang sudah habis masa pekerjaan yang di tetapkan semenjak penandatangan kontrak pada 19 juli yang lalu, namun itu semua sudah di setujui oleh bupati, dan pihak teknis DPUPR,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan kalau sebenarnya letak bangunan tersebut bukan lah di tempat yang sekarang, namun ada sesuatu yang tidak memungkinkan maka bangunan tersebut di bangun lah di tempat yang sekarang ini.
“Pada awalnya bangunan tersebut bukan lah di situ, namun waktu yang tidak memungkinkan lagi, maka diadakan lah kesepakan untuk membangun di tempat sekarang ini,” terangnya.
Kalau masalah keterlambatan kontraktor dalam pekerjaan, dirinya sudah sering mengingatkan, agar para pekerja di berbanyak.
“Sudah sering saya ingatkan agar tenaga pekerja di perbanyak mengingat waktu yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” katanya lagi.
Dan di tanya apakah pihak rekanan sudah mengajukan adendum, Ladani tidak dapat menjelaskan secara mendetail prihal tersebut, apakah memang tidak memgetahui, atau sekedar pura-pura tidak tahu.(Helmi)