Jambi, AP – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli dihadirkan di Pengadilan Negeri Jambi sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2017-2018 dengan terdakwa Efendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah.
Dalam kesaksiannya, Zola mengatakan sebelum pengesahan RAPBD ada pertemuan yang membahas permohonan ‘uang ketok palu’ dari anggota Dewan.
Anggota Dewan DPRD Provinsi Jambi diketahui meminta partisipasi dari eksekutif dalam hal ini Gubernur Jambi terkait pengesahan RAPBD.
Tak hanya itu, Zola mengaku menerima ancaman, jika permintaan Dewan tidak terpenuhi.
“Pada saat itu Provinsi Jambi sedang membutuhkan pembangunan, sesuai dengan janji politik kampanye saya. Jika permintaan [uang ketok palu] tidak dipenuhi, Dewan tidak akan mensahkan anggaran, maka masyarakat akan dirugikan,” ujar Zola dalam kesaksiannya, Selasa (14/1/2020).
Selain itu, setelah menyetujui permintaan Dewan, Zola juga mengaku tidak tahu siapa saja yang menjadi penyumbang uang ketok palu.
“Saya tidak tau bagaimana caranya. Uang bisa didapat dari para kontraktor,” kata Zola. (Nes)