Kualatungkal, AP – Angota Komisi III DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), H Syaifuddin menyayangkan lokasi pekerjaan pembangunanan jalan berada di dua lokasi tapi tetap dilaksanakan Dinas PU. Hal ini dinilai menyalahi aturan karena tidak sesuai pekerjaan yang tertuang dalam DPA tahun 2016.
Dalam DPA, pekerjaan yang tercantum seharusnya dikerjakan di jalan Sumatra Kelurahan Sriwijaya. Di lapangan, pekerjaan justru dipriotitas di kawasan jalan yang masuk wilayah Kelurahan Sungai Nibung.
“Seharusnya dilakukan perubahan dulu baru dikerjakan. Ini jelas melanggar aturan dan terkesan dipaksakan,” ujarnya Selasa (11/10).
Menurut politisi PBB ini, jika Dinas PU beralasan demi kepentingan masyarakat, dan atas persetujuan Bupati melaksanakan pekerjaan itu juga salah. “Saya berani buka-bukaan. Aturan mana yang dipakai itu,” tegasnya.
Ia menyarankan bagi organisasi yang merasa terpanggil untuk mengetahui kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, untuk mengajukan hearing dengan DPRD, pihaknya siap memanggil dinas terkait untuk menggelar hearing bersama membahas kejanggalan yang terjadi.
“Silahkan bagi organisasi mengajukan surat resmi untuk hearing, kami siap,” tuturnya.
Namun apa yang diungkapkan H. Syaifuddin malah mendapat kritikan dari ketua KNPI Tanjabbar Suprayogi Saipul.
Yogi panggilan akrabnya menyebut, H Syaifuddin sebagai wakil rakyat harus mencari solusi dengan langsung mempertanyakan ke dinas terkait bahkan Bupati Tanjung Jabung Barat.
DPRD kata dia, tidak harus menunggu hearing jika memang ada kejanggalan. Apalagi masalah ini sudah lama ada di media, kenapa tidak dipanggil saja Dinas PU ke dewan untuk mempertanyakannya.
“Dewan kan punya peran mengawasi pembangunan. Jangan hanya bicara di media, panggil langsung sebagi bentuk lembaga pengawasan, kenapa proyek itu dilaksanakan meski ada masalah pada lokasinya,” ujar Yogi sembari berharap dewan tidak perlu melibatkan organisasi karena apa yang terjadi bagian dari tanggung jawab DPRD. her