Jambi, AP – Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto membantah tudingan Pemprov Jambi atas penetapan status Kota Jambi sebagai daerah zona merah Corona.
“Tidak dikenal terminologi zona merah,” kata Yuri, Selasa (28/4).
Yuri memastikan penetapan status zona merah sepenuhnya diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Jika menggunakan terminologi khusus zonani, belum ada satupun daerah berstatus zona merah di sembilan kabupaten dan dua kota Provinsi itu. Yang ada, sepuluh daerah zona waspada dan satu daerah zona aman.
Zona waspada di Kota Sungai Penuh, Kota Jambi, Merangin, Sarolangun, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Bungo, Tebo dan Tanjung Jabung Barat. Sedangkan zona aman adalah Tanjung Jabung Timur 0 positif 0 PDP 0 ODP.
“Silahkan minta-kan penjelasan ke gugus tugas (daerah). Kami tidak punya dasar referensi untuk menyebut daerah sebagai zona merah, kuning atau hijau,” kata Yuri.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi, Johansyah sebelumnya mengumumkan satu daerah sebagai daerah zona merah virus corona. “Menetapkan (Kota Jambi) zona merah,” kata Johansyah, Senin malam (27/4)
Johansyah memastikan zona merah kewenangan pemerintah pusat, bukanlah sepenuhnya daerah. “Diputuskan dari tim gugus tugas pusat. Karena peningkatannya (baru) kemarin, kita tunggu data dari pusat,” kata Johansyah, juga Jubir Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi itu.
Mungkin Johansyah lupa pasien terkonfirmasi sebaran terbanyak di Kabupaten Merangin, bukan di Kota Jambi. Jika melihat sebaran, 31 positif dan baru satu pasien dinyatakan sembuh di Provinsi Jambi. Pasien sembuh diketahui Sekda Tebo, Teguh Arhadi.
Merangin sebagai daerah terbanyak terkonfirmasi positif berjumlah 10 orang, Kota Jambi 9 positif, Tanjab Barat 4 positif, Bungo 2 positif, Muaro Jambi 2 positif, Batanghari 1 positif, Sarolangun 1 positif, Kerinci 1 positif, Kota Sungai Penuh 1 positif, Tebo 0 positif 1 sembuh. Pasien terkonfirmasi positif paling banyak berasal dari peserta dan keluarga yang mengikuti kegiatan Tablig Akbar di Gowa Sulawesi Selatan.
Baru ini, sebelas orang kembali terkonfimasi positif. Bertambahnya kasus ini mengartikan corona nyaris menyentuh wilayah itu. Sepuluh pasien adalah peserta yang mengikuti kegiatan Tablig Akbar di Gowa Sulawesi Selatan pada bulan Maret lalu. Dan seorangnya pasien memiliki perjalanan di Sumatera Barat bestatus sebagai PNS di Kabupaten Sarolangun.
Untuk diketahui juga, status zona merah berbeda dengan PSBB. Kalau PSBB melewati persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan melihat data kasus serta kesiapan infrastruktur daerah. PSBB berkaitan dengan penanganan penyebaran virus karena mengharuskan pengerahana sumber daya pemerintah daerah.
Sedangkan status zona merah digunakan untuk menggambarkan wilayah-wilayah yang memiliki catatan kasus positif di daerah. Kepala daerah memiliki keleluasaan untuk menetapkan apakah daerahnya masuk ke zona merah atau tidak. Zona merah bisa berlaku di level provinsi hingga level kelurahan.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha juga membantah kabar bahwa daerah setempat telah berstatus zona merah penyebaran virus corona.
“Ada banyak tahapan untuk menentukan ‘red zone’ (zona merah) COVID-19 dan Kota Jambi belum memenuhi kriteria ‘red zone’ COVID-19,” katanya.
Dia menjelaskan untuk menentukan suatu daerah sebagai zona merah COVID-19 bukan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Penentuan status zona merah terhadap suatu daerah, menjadi kewenangan Gugus Tugas COVID-19, baik kabupaten atau kota maupun provinsi.
Ia mengatakan dalam menentukan status itu harus dilakukan koordinasi terlebih dahulu antargugus tugas. Dia mengatakan tidak benar tentang kabar yang beredar bahwa Kota Jambi zona merah COVID-19.
Ia mengatakan suatu daerah masuk status zona merah COVID-19 jika seluruh kecamatan terdapat pasien terkonfirmasi positif COVID-19, sedangkan di Kota Jambi dengan 11 kecamatan, baru Paal Merah dan Alam Barajo yang warganya terkonfirmasi positif COVID-19.
“Di Kota Jambi total pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sembilan orang, enam orang di Kecamatan Paal Merah dan tiga orang di Kecamatan Alam Barajo,” kata Syarif Fasha.
Berdasarkan data tersebut, Kecamatan Paal Merah ditetapkan zona oranye COVID-19 dan Alam Barajo zona kuning. Oleh karena itu, katanya, masyarakat dan pemerintah kecamatan di wilayah itu dituntut lebih waspada terhadap penyebaran COVID-19.
Ia mengatakan banyak pertimbangan dan tahapan untuk menentukan suatu daerah berstatus zona merah COVID-19.
“Karena bukan semata menentukan daerah tersebut ‘red zone’, namun lebih kepada bagaimana penanganan terhadap percepatan pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah tersebut, serta bagaimana persiapan jaring pengaman sosial bagi masyarakat,” katanya.
Meski demikian, ia menyatakan kesiapan Kota Jambi jika nantinya memenuhi kriteria zona merah COVID-19.
“Kita siap jika Kota Jambi ‘red zone’ COVID-19, bahkan saat ini percepatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi berbasis semi-PSBB,” kata Syarif Fasha. (Red)