Sungaipenuh – OR (36), warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Kerinci. Sebelumnya, OR diringkus petugas kepolisian setelah dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya NU (30).
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Dedi Kurniawan, saat dikonfirmasi mengatakan kasus KDRT ini terjadi pada 2 Mei lalu di kediaman pelaku dan korban. Akibat dianiaya suaminya, NU mengalami luka parah di kepala dan tangannya.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya, NU lantas melapor ke Polres Kerinci dengan bukti laporan nomor LP/B-227/V/2016/JAMBI/RES KERINCI tanggal 2 Mei 2016. Sementara itu pelaku, usai kejadian langsung melarikan diri sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dedi menambahkan, Jumat (7/10) lalu pihaknya mendapatkan laporan jika pelaku pulang ke rumah orang rtuanya di Desa Air Teluh. Tidak menunggu lama, anggota Satreskrim Polres Kerinci langsung mendatangi kediaman orang tua pelaku untuk melakukan penangkapan.
“Saat ini tersangka masih kita porses, dan kita kenakan pasal 44 ayat (2) subsidair pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Dedi, Senin (10/10). met