Jambi, AP – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan dua diantaranya adalah berstatus ibu rumah tangga.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan para tersangka ditangkap pada Jumat lalu (7/10) dari tempat yang berbeda namun masih satu jaringan dan dua orang pelakunya diantaranya adalah seorang ibu rumah tangga.
Ketujuh tersangka atau pelaku yang berhasil diamankan pihak Satresnarkoba Polresta Jambi adalah Ibro alias Bro (28), Wulandari alias Wulan (28) ibu rumah tangga, Andi Ariandi alias Yoga (29), Erlan Muhammad alias Elan (24) , Tomi Sidik (22), Fitri Isnaini alias Fitri (32) pekerja swasta dan Muserlina alias Ilin (39) ibu rumah tangga.
Kini ketujuh pelaku diamankan di Mapolresta Jambi untuk diperiksa dan diungkap serta dikembangkan kasusnya.
AKP Sri menjelaskan, awal penangkapan mereka karena dari laporan masyarakat sekitar jalan H Adam Malik, Lorong Beringin III, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara kemudian anggota Polresta berhasil mengamankan tersangka Ibro dan Wulan saat hendak bertransaksi narkoba disana.
Kasus kedua pelaku kemudian dikembangkan dan polisi pun melakukan penggeledahan terhadap keduanya dimana berhasil dapat satu paket sabu dari kantong celana tersangka Ibro.
Kedua tersangka mengaku mendapat barang bukti dari tersangka Andi yang merupakan kakaknya Ibro. Tim pun melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka dan hasilnya tersangka Andi dan rekannya bernama Erlan berhasil dibekuk di Jalan Ir H Juanda, RT 26, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.
Mereka dibekuk tanpa perlawanan dan dari tersangka mengaku mendapat satu paket sabu tersebut dari Erlan yang menyerahkannya kepada tersangka Ibro dan Elan mengaku mendapatkan barang haram itu dari Tomi yang ditangkap di satu warnet di daerah Mayang Mangurai dan dari tersangka mengakui sabu itu didapatnya dari Fitri.
Beberapa jam kemudian akhirnya tersangka Fitri berhasil ditangkap di kediamannya di Perumahan Villa Kenali, Mayang Mangurai dan pada saat rumah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 14 paket sabu diamankan dari tangannya.
Tersangka Fitri mengaku sabu itu miliknya sendiri. Dia mengaku membeli dari Muserlina yang kemudian ditangkap di kawasam Jalan Serunai Malam III, Lorong Dewi Karya, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru.
“Sekarang kasus ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut darimana asal barang bukti tersebut dan keterlibatan para tersangka,” kata Sri Kurniati.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket sabu atau seberat 0,26 gram, 14 paket sabu seberat 2,67 gram, satu buah kaleng permen, seperangkat alat hisap sabu atau Bong, satu buah dompet dan tujuh unit telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ant