Aksi Post.com- Entah apa yang merasuki fikiran seorang kakek 80 tahun berinisial J warga Kecamatan Muara Tembesi,Kabupaten Batanghari,Jambi yang tega menyetubuhi bocah mungil berusia 10 Tahun hingga empat kali. Bocah tersebut tak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Akibat aksi bejatnya itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Satreskrim Polres Batanghari berhasil meringkus kakek 80 tahun tersebut di kediamannya pada 22 April 2020 lalu atas laporan orang tua korban.
” Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku seorang kakek berinisial J Usia 80 Tahun Warga Kecamatan Muara Tembesi. Sementara korban berinisial T usia 10 Tahun.” Ujar IPTU Orivan Irnanda Kasat Resrkrim Polres Batanghari.
Dari pengakuan tersangka perbuatan tak senonoh itu dilakukannya sebanyak empat kali. Perbuatan pertama dilakukan pada Rabu 4 Maret 2020, dan terakhir kembali malancarkan aksinya pada hari Minggu 5 April 2020.
” Untuk kronologi kejadian, pada Rabu 4 Maret 2020, pelaku hendak pergi ke tempat temannya. Pada waktu itu terlihat seorang bocah sedang bermain disekitar rumahnya akhirnya pelaku urungkan niat untuk pergi. Pelaku mendekati korban dan membujuknya dengan memberikan uang Rp 40 ribu. Setelah memberikan uang itu pelaku menyeret korban masuk kedalam kamar rumahnya. Tanpa belas kasihan pelaku melucuti celana korban dan menyetubuhi secara paksa, setelah itu pelaku membiarkan korban pergi.”Ungkap Orivan
Tidak sampai disitu lanjut Orivan, Pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya pada 5 April 2020. Setelah kejadian itu korban melaporkan kepada orang tuanya atas perbuatan kakek 80 tahun itu terhadap dirinya. Tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke unit PPA Polres Batanghari.
“Berbekal laporan orang tua korban pada Kamis 16 April 2020 sekira pukul 11.50 WIB, Pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan dikediamannya pada 22 April 2020. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Batanghari untuk penyidikan lebih lanjut,”Kata Orivan Sabtu( 2/5 2020)
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Sup)