JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap penerima Dana Bantuan Sosial (Bansos) beasiswa di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi tahun 2013-2014.
Akan ada 100 orang penerima beasiswa Disdik Provinsi yang akan diperiksa Kejati. Ini dikatakan Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi.
Dari 100 orang penerima ini, kata Imran, ada dari kalangan pejabat dan juga dari anggota dewan. “Jadi kita targetkan bulan Oktober ini, pemerikaaan terhadap 100 orang ini sudah selesai,” ujarnya.
Seperti diketahui, dana beasiswa itu menggunakan dana Bansos Biro Keuangan Pemprov dengan nilai total mencapai Rp 30 miliar yang diterima oleh sekitar 9 ribu mahasiswa, mulai dari S1, S2 dan S3.
Selain itu, dari 9 ribu orang penerima beasiswa ternyata mayoritas adalah mahasiwa yang berasal dari Universitas Terbuka (UT). Sehingga ini juga menimbulkan pertanyaan bagi kejaksaan.
Tidak hanya itu, tim kejaksaan juga menemukan adanya kejanggalan lainnya. Antara lain, penerima mahasiwa dari Bansos itu tidak mengajukan permohonan, sebagian penerima bahkan ada yang sudah tidak kuliah lagi.