Aksi Post.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Selasa 05/5/2020 memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Bakhtiar, terkait dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengarah kepada politik praktis.
Menurut kajian sementara Bawaslu Batanghari, pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Batanghari aktif tersebut, yakni melanggar UU nomor 42 tahun 2004 pasal 6 tentang mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi.
” Beliau tidak taat pada asas netralitas ASN dan atas kegiatan yg mengarah ke politik praktis dapat menimbulkan komplik kepentingan antara pelayan publik dan politik praktis, pilkada tahun 2020.” Ujar Ketua Bawaslu Batanghari Indra Tritusian Selasa (5/5 2020).
Dikatakan Indra Tritusian, Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya Pilkada Batanghari yang damai aman, tertib, dan nyaman.
” Penelusuran Bawaslu bahwa salah satu tindakan Sekda Batanghari mengarah kegiatan Politik Praktis ditemukan surat rekomendasi parpol pengusung, pemasangan spanduk dan baleho, yang mengkampanyekan dirinya yang saat ini masih berstatus ASN aktif.” Ungkap Indra.
Selain daripada itu pihak Bawaslu juga memanggil Kepala BKPSDM untuk dimintai keterangan terkait Status sekda Batanghari.
” Yang jelas saat dimintai keterangan Sekda Batanghari, mengakui memang ada niat ingin maju dipilkada 2020.” Kata Indra
Lebih lanjut dijelaskan Ketua Bawaslu Batanghari, Guna menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda Batanghari Bakhtiar, Bawaslu akan terus menelusuri kebenaran dan melengkapi dokumen. Jika dalam penelusuran ini ditemukan pelanggaran maka bawaslu akan merekomendasikan kepada KASN.
“Hasilnya kita akan merekomendasikan temuan kita ini kepada KASN. Adapun sanksi yang akan diberikan Bawaslu kita serahkan kepada KASN. Untuk sanksi putusannya ada pada KASN kita hanya merekomendasikan berdasarkan fakta yang kita temui,” tandas Indra.
Kepala BKPSDM Batanghari Mula P Rambe, ketika dikonfirmasi Aksi Post, membenarkan adanya pemanggilan dirinya oleh Bawaslu Batanghari.
“Ya tadi saya telah dipanggil oleh Bawaslu Batanghari untuk dimintai keterangan berterkait dengan status PNS Sekda Batanghari dan masa pensiun. Kalau terkait soal netralitas, baleho dan spanduk dan segala macam, itu wilayahnya Bawaslu, biarlah Bawaslu yang mendalami sendiri” Sebut rambe via ponsel Selasa 5/5.
Ketika ditanya apakah adanya pengunduran diri Sekda Bakhtiar. Rambe menegaskan hingga saat ini Bakhtiar masih berstatus Sekda Batanghari dan PNS Aktif.
“Belum ada pengunduran diri secara resmi.” Tutup Rambe.(Sup)