Berita Lainnya
Jambi, AP – Gubernur Jambi Fachrori Umar melarang umat islam menggelar takbiran dan meramaikan mesjid untuk beribadah salat Idul Fitri 1 Syawal 1441H/2020 ditengah pandemi Covid-19.
“Sebaiknya dilakukan secara berjamaah bersama anggota keluarga inti maupun sendirian di rumah masing-masing,” ujar Jubir Pemprov Jambi, Johansyah, Selasa (19/5).
Johansyah mengatakan, masyarakat juga dilarang menggelar acara halal bihalal atau open house dan berkunjung silaturahmi seperti tahun biasanya. Kegiatan seperti ini sejatinya bisa dilakukan melalui media sosial atau video call saat perayaan lebaran.
“Karena angka penularan virus corona terkonfirmasi positif, PDP dan ODP cenderung mengalami peningkatan,” kata Johansyah.
Menurutnya, larangan ini merupakan kesepakatan Pemprov Jambi bersama MUI, dan Kemenag di wilayah Jambi tentang pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri dalam situasi wabah Covid-19. Kata Johansyah, mengingat bahwa hukum salat ini adalah sunah muakad diperbolehkan secara berjamaah di masjid, lapangan dan berjamaah bersama anggota keluarga atau sendirian di rumah. Surat edaran ini ikut ditembuskan ke Mendagri, Menag, Ketum MUI, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu.
Kemudian menimbang beberapa kaidah fikhiyah, lanjut Johansyah, pertama tidak boleh membahayakan diri dan orang lain. Kedua, menolak masfadah atau bahaya lebih diutamakan dari pada mencari maslahah atau kebaikan. Ketiga, kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Keempat, kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan atau kebaikan. Dan kelima, apa yang tidak dapat dilaksanakan tidak boleh tinggalkan seluruhnya. Surat ini telah ditanda tangani Ketua MUI Provinsi Jambi Handri Hasan, Kepala Kemenag Provinsi Jambi Muhammad dan Gubernur Jambi Fachrori Umar.
“Itu kesepakatan kanwil agama, MUI dan gubernur,” ujar Johansyah.
Surat edaran ini justru berbanding terbalik, tak maksimal. Karena tak tertulis larangan beraktivitas di tempat pembelanjaan. Buktinya di Kota Jambi di tempat pusat perbelanjaan tampak masih beroperasi dan ramai padat pengunjung. Aktivitas kerumunan masa tak terhindarkan lagi. Beberapa di antara pembeli dan pedagang masih ada yang tidak mengenakan masker bahkan social distancing atau menjaga jarak aman.
Keramaian terpantau padat di kawasan mall, pertokoan di Mayang, kawasan Kambang, Sipin dan sejumlah pertokoan lainnya. Serbuan ini telah berlangsung 10 hari menjelang lebaran sejak siang hingga malam hari tetap banyak, mulai dari membeli pakaian, perabotan hingga kebutuhan lainnya. Bukan hanya Gubernur Jambi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha juga menggeluarkan larangan tersebut.
Hal ini mengartikan bahwa pencegahan dan sosialisasi pemerintah setempat masih belum sepenuh hati. Seyogianya, pemerintah harus betul-betul respon, peduli dan memberikan dukungan ke tengah masyarakat supaya bisa mengikuti aturan dibuat tersebut.
“Kan sudah ada edaran walikota. Kita tim gugus Provinsi dan kota akan menjaga pusat perbelanjaan agar mengikuti protokol kesehatan,” ucap Johansyah.
Untuk diketahui, hingga saat ini pasien terkonfirmasi positif berjumlah 84 orang dan empat orang dinyatakan sembuh. Kasus PDP 69 orang, ODP 96 orang, dan sedang menunggu hasil uji swab 29 orang. Kasus tertinggi berada di Kota Jambi dengan jumlah 26 orang, Merangin 18 orang, Muaro Jambi 9 orang, Kota Sungai Penuh 9 orang dan 1 sembuh, Tanjab Barat 6 orang dan 1 sembuh, Batanghari 5 orang, Bungo 3 orang dan 1 sembuh, Tebo 3 orang dan 1 sembuh, Sarolangun 3 orang, Kerinci 1 orang dan Tanjab Timur 1 orang.
Sedangkan sembuh baru empat orang. Dia, Sekda Tebo, Teguh Arhadi sebagai pasien pertama. Kedua, ipar Gubernur Jambi Fachrori Umar berinisial IS berusia 65 tahun pasien 03 asal kabupaten Bungo. Ketiga, warga Kota Sungai Penuh inisial MI berusia 48 tahun pasien 07 sebagai klaster Gowa. Dan keempat, warga Tanjab Barat inisial NY berusia 42 tahun pasien 05.
Dalam upaya penanganan virus, Pemprov Jambi telah mengalokasikan anggaran tambahan dari Rp11 miliar menjadi Rp211 miliar bersumber pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020. Sedangkan Kota Jambi senilai Rp47 miliar.
Penulis: Deni