Bangko, AP – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, mengaku kecewa dengan keterlambatan penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin.
Akibatnya, DPRD dirugikan karena tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengkritisi dan melakukan kontrol pada penyusunan anggaran yang dibuat oleh pemkab. Idealnya, pembahasan KUA-PPAS dilaksanakan bersama antara pemkab dan DPRD, untuk mengevaluasi terlebih dahulu dan paling lambat tiga bulan sebelum pembahasan sudah harus diberikan ke DPRD, namun KUA PPAS ini baru diserahkan Pemkab Merangin tanggal 3 Oktober kemarin.
“Ya, melihat kondisi ini saya merasa sedih dan kecewa dengan keterlambatan Pemkab Merangin menyerahkan KUA PPAS, apalagi kita harus buru-buru, sehingga tidak bisa pelajari lebih mendalam APBDP ini. Ditambah banggar hari ini (10/10, red) dari pemkab sendiri tidak ada yang hadir dalam pembahasan ini, padahal undangan sudah kita kasih ke setiap SKPD Pembkab Merangin sendiri. Dalam artian kita tunda lagi rapatnya,” keluh Zaidan, Ketua DPRD Merangin saat diwawancarai Aksi Post. Senin (10/10) beberapa waktu lalu.
Dikatakana Zaidan, sebenarnya keterlambatan pembahasan ini bukanlah kesalahan dari DPRD Kabupaten Merangin, melainkan dari Pemkab Merangin.
“Ya, Pemkab Merangin telat bagi KUA PPAS ke kita, bahkan untuk mendesak pemkab kita sudah empat kali layangkan surat untuk segera menyerahkan KUA PPAS. Seharusnya menurut aturan tiga bulan sebelum pembahasan sudah harus dikasih ke kita,” keluhnya.
Bahkan, kata dia, masalah lambatnya pembahasan APBDP ini sudah diketahui Gubernur Jambi.
“Ya, kita juga sudah layangkan empat kali surat tembusan ke gubernur dan Mendagri terkait masalah ini. Yang kita takutkan nanti akibat keterlambatan ini, malah DPRD yang disalahkan, namun kenyataannya bukan lah demikian. Bahkan kita dari jauh hari juga sudah ingatkan. Bahkan untuk APBD 2017 saja sudah kita layangkan surat juga terhadap pemkab sendiri,” bebernya.
Dengan adanya keterlambatan ini, kata dia, jika nantinya terjadi penolakan dari manapun terkait pembahasan ini, maka pihaknya mengancam tidak segan–segan untuk menolak pembahasan tersebut.
“Saya selaku ketua DPRD sendiri jika dimentahkan pembahasan ini maka secara tegas akan kita tolak, karena pembahasan ini terkesan buru–buru, di samping itu kita juga tidak pernah diajak evaluasi oleh Pemkab Merangin sendiri,” tegasnya.
Dengan keterlambatan tersebut dirinya menilai banyak pihak yang dirugikan. Selain masyarakat, pemerintah dan DPRD pihak tertentu juga dirugikan.
“Kita berharap kepada pemerintah semestinya harus serius lagi dalam membangun masyarakat, karena ini banyak dampaknya. Seharusnya anggaran sudah berjalan, kegiatan pemerintah sudah berjalan, infrastruktur masyarakat sudah berjalan, namun gara-gara ini tidak berjalan. Kan banyak yang dirugikan,” harapnya.
Jika alasan Pemkab Merangin sendiri, terjadi keterlambatan tersebut pihaknya tidak mengetahui alasannya secara pasti, dan jika pemkab mengatakan gara–gara penundaan transfer Rp 79 Miliar lebih tentunya tidak ada kaitannya.
“Secara detail kita tidak tahu, yang jelas kita bekerja ada aturannya dalam undang–undang, jika kendalanya masalah transfer yang ditunda tentu tidak ada kaitannya sama sekali,” tukasnya.
Sementara itu beberapa waktu lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Sibawaihi, saat dikonfirmasi terkait ini mengatakan, banyak kendala yang menyebabkan belum masuknya usulan pembahasan APBD Perubahan ke DPRD. Salah satunya adanya penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU).
“Sebenarnya ini musibah nasional, kita sebenarnya tidak ingin memperlambat, karena defisit anggaran jadi semuanya jadi terganggu. Cuma kali ini terlambat, biasanya kita biasanya selalu tepat waktu. Karena kendalanya kita harus menyesuaikan terlebih dahulu,” singkat Sibawaihi. nzr