Jakarta, AP – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 pusat Doni Monardo mengatakan pemerintah memberikan kewenangan pada sebanyak 102 kabupaten dan kota di Tanah Air yang saat ini berada pada zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.
“Kemarin (29/5) Presiden memerintahkan untuk memberi kewenangan pada 102 kabupaten dan kota dengan melaksanakan kegiatan tetap berdasarkan protokol kesehatan yang ketat, kehati-hatian tetap waspada terhadap ancaman COVID-19,” katanya dalam jumpa pers di Graha BNPB yang dipantau di Jakarta, Sabtu (30/5).
Kegiatan aman COVID-19 itu juga diterapkan dengan setiap daerah harus memerhatikan ketentuan tes yang masif, tracing (pelacakan) agresif, isolasi ketat dan perawatan yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
Ia merinci sebanyak 102 kabupaten dan kota tersebut tersebar di 23 provinsi di Tanah Air yakni 14 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, 15 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, tiga kabupaten di Kepulauan Riau, dua kabupaten di Riau, satu Kabupaten di Jambi dan satu kabupaten di Bengkulu.
Kemudian, empat kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, satu kabupaten di Bangka Belitung, dua kabupaten di Lampung, satu kota di Jawa Tengah, satu kabupaten di Kalimantan Timur, satu kabupaten di Kalimantan Tengah, dua kabupaten di Sulawesi Utara, satu kabupaten di Gorontalo dan tiga kabupaten di Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, satu kabupaten di Sulawesi Barat, satu kabupaten di Sulawesi Selatan, lima kabupaten kota di Sulawesi Tenggara, 14 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur, dua kabupaten di Maluku Utara, lima kabupaten dan kota di Maluku, 17 kabupaten dan kota di Papua serta lima kabupaten dan kota di Papua Barat.
Gugus Tugas pusat memberikan arahan pada bupati dan wali kota agar proses keputusan melalui forum komunikasi pimpinan daerah dengan melibatkan segenap komponen masyarakat.
Hal itu termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers daerah, dunia usaha dan DPRD melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas.
Dalam proses pengambilan keputusan juga harus melalui tahapan prakondisi, sosialisasi pada masyarakat dan simulasi pada sektor bidang yang akan dibuka baik itu pembukaan rumah ibadah, masjid, gereja, pura, wihara, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel dan penginapan, restoran, perkantoran maupun bidang-bidang lain yang dianggap penting namun aman dari ancaman COVID-19.
“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut tentunya harus dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat,” katanya menegaskan.
Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung pada kedisiplinan masyarakat serta kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan mulai dari wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa olahraga teratur, istirahat yang cukup dan tidak boleh panik.
Ia meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan pemantauan dan evaluasi dimana waktu dan sektor yang akan dibuka kembali ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota daerah.
“Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, tim Gugus Tugas tingkat kabupaten dan kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali,” kata Doni Monardo.
Sebelumnya Gugus Tugas dengan melibatkan para pakar melakukan kategorisasi sesuai tingkat risiko di tiap daerah berdasarkan warna yakni zona hijau berarti kabupaten dan kota yang belum terdampak COVID-19, zona kuning untuk daerah dengan tingkat risiko rendah, zona oranye berarti daerah dengan tingkat risiko sedang dan zona merah berarti dengan tingkat risiko yang tinggi.
Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menjelaskan, dari data yang didapat terakhir dari Kepala BNPB, ada 110 kabupaten/kota yang direkomendasikan sebagai daerah percobaan tatanan normal baru (new normal) di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikannya disela penyerahan alat bantuan kesehatan dari Anggota DPR RI kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi yang diterima oleh Gubernur Jambi selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Kantor BPBD Provinsi Jambi, Sabtu (30/5) sore.
Sudirman menjelaskan, rekomendasi sebagai daerah percontohan tatanan normal baru akan diberikan secara bertahap, tahap pertama ada 25 kabupaten/kota yang direkomendasikan di seluruh Indonesia, dan ada 4 provinsi sebagai percontohan new normal.
“Keempat provinsi yaitu Jawa Barat, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Gorontalo. Selain itu, ada 25 kabupaten/kota di luar empat provinsi itu bakal menerapkan tatanan normal baru. Kemungkinan kita pada tahap berikutnya, tahap 2 atau 3, yang telah direkomendasikan oleh Pemerintah Pusat. Yang jelas ada 110 daerah yang sudah direkomendasikan, selain itu, kita bisa mengusulkan bagi daerah yang sudah tidak ada lagi penambahan pasien Covid-19, bisa mengusulkan langsung ke Pemerintah pusat,” kata Sudirman.
Sudirman menyatakan, bagi Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah tidak ada lagi penambahan pasien Covid-19, dapat mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar bisa melaksanakan new normal.
“Pemprov Jambi tengah melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan agar tatanan baru tersebut dipatuhi masyarakat, termasuk pelibatan TNI-Polri,” kata Sudirman. (Red)