JAMBI, AP – Sejumlah 2.909 orang calon haji Provinsi Jambi yang tertunda berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah karena Kementerian Agama RI telah memutuskan untuk menunda keberangkatan di seluruh Indonesia, Selasa 2 Juni 2020.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama Provinsi Jambi dari 2.909 kuota calon haji asal Provinsi Jambi yang seyogyanya berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah, 2.888 calon haji di daerah itu telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Sebesar 99,8 persen jamaah calon haji asal Provinsi Jambi telah melunasi BPIH,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi H Muhamamad.
Dijelaskannya, jamaah haji reguler dan jamah haji khusus yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1441 H/2020 M akan diberangkatkan pada musim haji tahun 1442 H/2021.
Di kecualikan bagi pembimbing haji, KBIHU dan petugas haji daerah yang dapat di usulkan kembali oleh pemerintah daerah untuk di berangkat-kan pada tahun yang akan datang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk setoran pelunasan BPIH jamaah haji pada tahun ini dapat di tarik kembali atau sedangkan setoran awal BPIH tidak dapat ditarik, kecuali jamaah yang bersangkutan mengundurkan diri. BPIH yang di tarik kembali akan di simpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH akan dikembalikan lagi kepada jamaah calon haji paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama musim haji tahun yang akan datang,” kata H Muhammad.
Sementara itu, untuk kegiatan pembinaan manasik haji bagi jamaah calon haji akan tetap dilaksanakan baik secara dalam jaringan (daring) atau online maupun secara tatap muka yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. (Red)