Aksi Post.com- Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) serentak yang diagendakan Pemerintah Kabupaten Batanghari pada tahun 2020 akan ditunda.Penundaan Pilkades serentak tersebut berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri yang diterima oleh Pemkab Batanghari.
Bukan hanya Kabupaten Batanghari, surat yang ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota seluruh indonesia perihal saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu.
Saran penundaan Pilkades tersebut mengingat Indonesia dalam status tanggap darurat terhadap virus corona atau Covid-19 sebagaimana surat nomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Batanghari Arif Budiman, kepada Aksi Post membenarkan bahwa Pemkab Batanghari telah menerima surat saran penundaan Pilkades dari menteri dalam negeri.
” Benar, Pemkab Batanghari sudah menerima surat saran penundaan Pilkades, dari Mendagri,”Ujar Arif Jum’at (5/6 2020)
Dalam surat yang ditanda tangani Mantan Kapolri itu, adalah bagian tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) sebagaimana surat yang disampaikan.
Tidak disebutkan dalam surat tersebut sampai kapan batasan waktu penundaan pilkades, ditegaskan penyelenggaraan Pilkades maupun Pilkades Antar Waktu (PAW) sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.(Sup)