Kalsel, AP – Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar sindikat pencetak dokumen palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan berbagai dokumen kependudukan lainnya yang dilakoni 3 wanita.
“Mereka kami tangkap pada Selasa (9/6) oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob AKP Aji Wisa Prayogo. Sejumlah barang bukti ditemukan seperti lembaran KTP dan KK palsu, bermacam stempel instansi dan rekapan penjualannya,” timpal Riza mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.
Ditambahkan Riza, terungkapnya aksi pemalsuan dokumen tersebut berkat hasil penyelidikan anggotanya. Dimana sebelumnya juga pernah diungkap tindak pidana penggelapan mobil rental yang mana pelaku menggunakan KTP palsu.
Untuk itulah, Riza mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan mencetak dan menggunakan dokumen palsu terlebih dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Para terangka dijerat Pasal 96 Undang-Undang RI No 23 tahun 2006 Perubahan No 24 tahun 2013 Tentang Admintrasi Kependudukan dan Pasal 264 Ayat 1 ke 1e jo 53 jo 64 Ayat 1 KUHP,” tandas alumni Akpol 2003 itu. (Red)