Jambi, AP – Pj. Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman, berharap agar penggunaan dana yang disediakan dalam penanganan Covid-19 harus jelas dan transparan, dipergunakan tepat sasaran sesuai peruntukan. Untuk menunjang penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka pendampingan dari instansi terkait sangat penting. Harapan demikian disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pendampingan dan Akuntabilitas Penanganan Covid-19, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Senin (04/05/2020).
“Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari teman-teman Kejaksaan, Polda, BPKP, dan Inspektorat untuk dapat memberikan supervisi dan pendampingan kepada kami, sehingga apa yang kami lakukan ini tidak salah arah dan tidak salah jalan,” kata Sudirman.
Sudirman menyatakan bahwa pandemi virus corona ini memang membuat ekonomi masyarakat terpukul, salah satunya, penghasilan masyarakat menurun. Untuk penanganan Covid-19 ini, seluruh daerah, termasuk Pemrov Jambi melakukan refocusing dan pergeseran anggaran.
Sudirman mengungkapkan, rakor ini merupakan salah satu upaya membangun koordinasi dan sinergi gugus tugas Provinsi Jambi, terkait dengan penggunaan dana refocusing tahap I dan persiapan tahap II dalam rangka penanganan Covid-19.
“Kita berharap mempunyai komitmen yang sama agar tidak ada penyalahgunaan anggaran, bisa berjalan trasparan, dan terbuka. Dengan adanya pendampingan ini diharapkan bisa mencegah terjadinya hal-hal negatif yang tidak diinginkan, sehingga pergeseran anggaran untuk penanganan covid-19 ini tepat sasaran,” ungkap Sudirman.
Sudirman menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi telah meluncurkan tahap pertama Rp11 miliar dan tahap kedua Rp200 miliar. “Untuk pencegahan awal Pemprov Jambi telah meluncurkan dana sebesar Rp11 M, juga sudah didistribusikan, yakni untuk RSUD Raden Mattaher Rp7 M, Dinas Kesehatan Rp2,5 M dan BPBD Rp1,5 M. “Untuk refocusing tahap 1 kita sudah kucurkan dan dibelanjakan OPD tersebut pada akhir Maret dan sekarang kita tahap kedua refocusing sebanyak Rp200 miliar,” jelas Sudirman.
Selain itu, Sudirman menyampaikan, bagi anggaran yang belum terpakai pada OPD terkait yang menerima dana tersebut sampai waktu ditentukan, untuk mengembalikan, setelah itu bisa diambil kembali dengan rincian kegunaannya untuk apa, yang sangat mendesak.
Rapat ini dihadiri pihak pendamping dari Kejaksaan, BPKP, Polda, dan Inspektorat Provinsi Jambi, dengan Pihak Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi, BPBD Provinsi Jambi, Dinas Sosial Provinsi Jambi, dan Bakeuda Provinsi Jambi. (HMS)