Jambi, AP – Pasca rusaknya hutan oleh HPH PT Industries Et Forest Asiatiques (IFA) seluas 108.000 hektar di blok mayang Tebo Provinsi Jambi dan 70.000 hektar di blok indragiri Hulu Provinsi Riau, perusahaan ini menyerahkan areal HPH-nya pada pemerintah. Demikian pernyataan Dewan Pengurus Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Jambi yang diterima Aksipost.com, Jumat 12 Juni 2020.
Pernyataan itu menjelaskan, PT IFA sebuah perusahaan moulding perkayuan milik Prayogo Pangestu yang merupakan anak perusahaan PT Barito Pasifik. Di tengah moratorium kehutanan pada tahun 2010 Pemerintah RI saat itu kembali memberikan izin pada pengusaha Prayogo Pangestu melalui PT Lestari Asri Jaya (LAJ) sesuai akte No. 40 tanggal 26 Juli 2007 PT LAJ dengan SK. 141/Menhut-II/2010 seluas 61.495 hektar di Kabupaten Tebo. PT LAJ adalah anak perusaahan PT Royal Lestari Utama yang merupakan perusahaan patungan PT Barito Pasific dan Michelin di Perancis.
Awal tahun 1990, para petani sudah berladang dan membangun pemukiman di empat kecamatan Kecamatan Serai Serumpun, Kecamatan Sumay, VII Koto, VII Koto Ilir. Berdasarkan hasil pemetaan partisipatif Tim Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) DPW SPI Jambi, saat ini sebaran luasan lahan yang dikuasai petani anggota SPI dan lainnya sudah mencapai berkisar 30.000 hektar lebih.
Kehadiran PT LAJ merupakan petaka perampasan tanah besar-besaran secara paksa. Pemandangan mengerikan pasca penggusuran oleh perusahaaan karet kongsi raksasa Michelin Perancis dan Barito Pasifik ini bisa nampak jelas di lapangan.
Penggusuran semenjak dirobohkannya rumah Suku Anak Dalam pimpinan Jalil, rumah-rumah yang terletak di Desa Aur Cino ini telah dihancurkan dan sekarang tinggal satu rumah. Bahkan sejak tahun 2018, Desa Aur Cino tidak lagi menjadi desa karena sudah dicaplok PT LAJ dan menjadi kawasan hutan.
PT LAJ perusahaan ekstraktif ini telah melakukan berbagai upaya jahat terorganisir untuk memastikan pendudukan lahan mereka. Berbagai upaya intimidasi yang dilakukan langsung oleh aparat maupun dengan mendatangkan preman preman. Para petani yang mereka tinggal di daerah Rimbo Bujang menghadapi situasi situasi mencekam dan trauma psikis luar biasa.
Berikut kronologisnya:
- Pada tahun 2012 konflik mulai memuncak dan penggusuran sudah mendekati pemukiman, sekolah, masjid, gereja dan TPU. Pada 19 November 2012 beberapa orang dari pengurus SPI Kabupaten Tebo menyampaikan peristiwa demi peristiwa penggusuran pada Bupati Tebo. Ancaman kriminalisasi dilontarkan jika petani tidak mau menerima tali asih sebesar 3 juta Rupiah. Alhasil PT LAJ berhasil menggusur dengan paksa sebagian perkebunan petani.
- Pada 2013 petani kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor bupati Tebo. Hal ini berkenaan dengan penyerangan oleh para “preman” saat petani sedang membangun rumah, Guntur Ginting mengalami luka bacok berat dan dua lainnya luka ringan. Penggusuran ladang petani dengan menggunakan eskavator berujung tak ada kepastian dan peristiwa ini disaksikan oleh aparat Polsek Sumay dan Polres Tebo.
- Pada Oktober 2015, petani melakukan aksi menuju barak C di Menggatal atas perusakan rumah, pembakaran dan penggusuran serta intimidasi oleh sekelompok preman yang mengatasnamakan diri kelompok 30.
- Pada September 2017, sebanyak 22 orang petani mengalami penggusuran dan perlawanan untuk menghentikan penggusuran terjadi.
- Pada Maret 2018, di Desa Aur Cino, Sei Salak RT 13 dan Napal Putih terjadi penggusuran di areal perkebunan yang sudah produksi dan petani menolak tali asih yang tidak adil oleh PT LAJ.
- Pada 9 November 2018, atas aduan konflik agraria SPI Tebo digelar pertemuan dengan Menteri KLHK atas usulan TORA dan perhutanan sosial.
- Pada 3 Desember 2018, pertemuan lanjutan presentasi usulan Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI pada Dirjen PKTHA KLHK di Hotel Peninsula Jakarta
- Pada 21 Desember 2018, DPP SPI mengirimkan data tahap 1 TORA pada Dirjen PKTHA.
- Pada Januari 2019, petani masih mengalami intimidasi dan penggusuran.
- Pada 22 Maret 2019, pertemuan antara SPI dan manajer PT LAJ Widiarsono untuk mencari langkah solusi konflik antara SPI Tebo dan PT LAJ.
- Pada 2 Mei 2019, pertemuan antara SPI dengan Sekjend KLHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono di Kantor KLHK. Pertemuan dalam rangka percepatan 31 titik lokasi yang di antaranya konflik antara PT LAJ dan SPI Kabupaten Tebo.
- 11 mei 2019 buldoser PT LAJ menggusur Kebun Pak Edi seluas 2 ha, lalu Buldoser di tahan petani, dan petani meminta Pemkab Tebo dan Polisi hadir guna penyerahan alat berat pada Pemkab Tebo dan Polisi .
- 13 mei terjadi Pertemuan antar Petani dipimpin Junawal Ketua SPI Tebo, Pemkab Tebo yang diwakili oleh Asda I Tebo Amsiridin, Wakapolres Tebo Yuda Pratama dan jajarannya, GM PT LAJ Widiharsono disaksikan ratusan petani, dengan hasil pertemuan Alat berat dipolice line lalu diserahkan pada Pemkab Tebo dan Polres Tebo.
- Pada 14 Mei 2019 pagi buldoser yang berdasarkan hasil pertemuan 13 mei 2019 yang di hadiri oleh Asda I Tebo Amsiridin, Wakapolres Tebo Yuda Pratama dan jajarannya, GM PT LAJ Widiharsono disaksikan ratusan petani yang telah diserahkan pada Pemkab Tebo dan Polrest Tebo melakukan penggusuran kebun agus Wadi seluas 0.5 ha, dan terjadilah amuk massa hingga terbakarnya Buldoser.
- Pada 25 Juni 2019, pertemuan antara SPI Jambi, PT LAJ oleh Widiarsono dkk, Kadishut Provinsi berhasil membuat kesepakatan agar kedua belah pihak menahan diri.
- Pada 2 September 2019, pertemuan lanjutan DPP SPI dengan KLHK Direktorat PKTHA di Jakarta.
- Pada 27 September 2019, DPP SPI menerima surat dari KLHKuntuk melengkapi dokumen usulan penyelesaian konflik agraria dan TORA.
- Pada 4 Mei 2020, rapat mediasi SPI Tebo yang diwakili Junawal dengan Pemda Kabupaten Tebo.
- Pada 26 Mei 2020, Junawal Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Kabupaten Tebo ditangkap di rumah orang tuanya saat silaturahmi Idulfitri di Simpang Niam, Tebo.
Bebaskan Junawal, Selesaikan Konflik Agraria, SPI Tebo Membangun Kampung Reforma Agraria sesuai Arahan Presiden Joko Widodo.
Junawal adalah Ketua DPC SPI Tebo. Ia mengemban amanah anggota untuk melindungi dan memperjuangkan bersama-sama anggota akan tanah yang mereka kuasai berlandaskan ideologis Pancasila yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan hak konstitusional yang diatur UUD 1945 sebagai hak asasi ekosob.
Dalam perjuangan agraria berlandaskan UUPA No.5 tahun 1960. Hak-hak Asasi konstitusional ini telah ditindak anjuti oleh Presiden dalam Perpres No.88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah disektor kehutanan.
Ketua Tim Advokasi Hak Asasi Petani DPW SPI Jambi, Istazi menyampaikan, PT LAJ sangat paham bahwa Junawal adalah pimpinan strategis yang di belakangnya bergantung nasib ribuan keluarga petani. Perusahan Kongsi PT Barito Pasifik milik Prayogo Pangestu dan Michelin Perancis ini telah menggilas nilai-nilai kemanusiaan, sosial dan budaya secara bar-bar.
Mereka mengintimidasi bahkan mengkriminalisasi memperalat kekuatan negara dengan tujuan petani menyerahkan ladang mereka yang dengan susah payah mereka bangun.
“Peristiwa hukum terhadap saudara Junawal ini sebagai akumulasi emosional dari intimidasi dan penggusuran yang dilakukn oleh PT LAJ jauh sebelumnya, dan ini juga Peristiwa sebab akibat, sebelumnya tanggal 13 sudah ada pertemuan yang dihadiri oleh Bapak Kompol Yhuda Pratama S.I.K, SH, Asisten 1 Setda Tebo Amsiridin, GM PT LAJ Widiharsono disaksikan ratusan Petani, prinsipnya hasil pertemuan tersebut alat berat tidak boleh melakukan aktifitas penggusuran dan diserahkan pada Pemkab Tebo dan Polrest Tebo , tetapi tanggal 14 mei 2019 PT LAJ memprovokasi dgn tetap melakukan aktifitas penggusuran menggunakan alat berat terhadp kebun petani Agus Wadi seluas 0.5 hektar. Inilah watak kejahatan kemanusiaan terorganisir korporasi PT LAJ. Maka dari itu Kami minta KLHK segera selesaikan konflik agraria yang mencekam ini dan meminta Kapolres Tebo adil, tidak diskriminatif menangkap segera pelaku peggusuran terhadap petani SPI Tebo “ Azhari Kepala Biro Polhukam DPW SPI Jambi mengatakan.
Azhari menambahkan, “Pemerintah disemua jajaran agar mendukung Presiden dan ketahuilah bahwa Kapolri bagian dari Gugus Tugas Nasional Penyelesaian konflik agraria , Jokowi itu pilihan rakyat pilihan petani, Polisi harus banyak membaca Regulasi dan titah Presiden dalam Perpres no 88 tahun 2017, Perpres no 86 tahun 2017, hentikan memperburuk situasi, Petanii sudah cukup menahan amarah dengan membatalkan sidang jalanan di depan Mapolres Tebo demi menjaga Marwah Corp Polisi sebagai Lembaga negara, kami minta semua kapolsek yang berada di sekitaran LAJ di evaluasi, agar situasi kondusif kedepannya ”
Hal senada disampaikan Yoggy E. Sikumbang, Ketua Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia (GEMA PETANI) wilayah Jambi. Ia menyampaikan, ekonomi rakyat sedang terpuruk, psikologi rakyat juga tertekan hebat, intinya rakyat sedang depresi, mestinya Kapolres Tebo lebih berhati-hati dan mempertimbangkan situasi pandemi covid-19 ini.
“Apalagi saudara Junawal adalah pimpinan ribuan massa petani, Polres Tebo telah memancing reaksi emosional ribuan massa,” kata Yoggy.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Jambi. Ia mengemukakan, dalam perjuangan melawan perampasan tanah kontra PT LAJ, pihak SPI sudah mengikuti tahapan-tahapan legal, menjumpai pihak pemerintah, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten.
“Saudara kami Junawal dikriminalisasi karena dituduh terlibat dalam kasus pembakaran lima unit alat berat milik PT LAJ pada 14 Mei 2019 lalu. Faktanya Junawal hanya melakukan pembelaan atas perampasan tanah, penggusuran kebun dan kampung reforma agraria arahan Pak Jokowi, yang semuanya dilakukan oleh PT LAJ,” kata Sarwadi.
“Junawal dan petani SPI Kabupaten Tebo membela hak atas tanahnya yang dijamin oleh Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Orang Bekerja di Pedesaan (UNDROP),” lanjutnya.
Sarwadi menambahkan, sebagai solidaritas atas dikriminalisasi dan ditahannya Junawal, pagi tadi 4.000-an petani SPI melakukan aksi damai di depan Mapolres Tebo. Aksi dilakukan dengan mengikuti aturan batas jarak karena pandemi covid-19. Kami meminta agar Kapolres menangguhkan penahanan Junawal yang disarankan pihak Polres Tebo, karena saudara kami tersebut membela hak-hak petani yang dirampas oleh PT LAJ. Kami berharap agar Polres Tebo segera menindaklanjutinya sesuai janjinya pada saat melakukan perundingan di Mapolres tadi siang (10/06),” katanya.