Jakarta, AP – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah dalam waktu dekat akan memulangkan 6.800 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang berada di Malaysia.
Para PMI itu kini tengah berada dalam tahanan imigrasi Malaysia karena diketahui bekerja lewat jalur nonprosedural dan kepulangan mereka akan menunggu pembahasan terkait waktu dan teknis dari pemulangan, menurut keterangan resmi kementerian yang diterima pada Selasa 16 Juni 2020.
“Kami akan memulangkan PMI yang ada di tahanan imigrasi sebagai upaya perlindungan kepada PMI,” kata Menaker Ida usai berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Hamzah Zainuddin melalui konferensi video di Jakarta pada Selasa.
Menurut Menaker, kepulangan para tenaga kerja Indonesia (TKI) itu akan dilakukan secara bertahap karena jumlahnya yang mencapai ribuan. Sampai saat itu, Menaker meminta kepada Mendagri Malaysia untuk menjaga para TKI tersebut sampai proses pemulangan terjadi.
Menaker juga mengingatkan kepada para PMI yang berada di luar negeri untuk memiliki dokumen resmi agar negara dapat memberikan perlindungan. Pemulangan ribuan TKI itu diharapkan juga dapat menjadi pelajaran para pekerja yang tidak mengikuti prosedur untuk tidak melakukannya lagi jika ingin kembali bekerja di luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut Mendagri Malaysia Datuk Seri Hamzah Zainuddin mengatakan bahwa pemerintah negara itu selalu membuka pintu bagi PMI yang mau kembali bekerja di Malaysia selama memiliki dokumen yang legal.
“Kalau misalnya PMI sudah balik pulang ke Indonesia, namun bila mereka ingin kembali bekerja di Malaysia harus melalui prosedur yang legal. Saya tidak akan mem-black list mereka, tidak. Yang penting mereka mau masuk secara legal,” kata Mendagri Malaysia.