Jakarta, AP – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan Kementerian Perdagangan berupaya mendongkrak pasar ekspor produk pangan olahan untuk meningkatkan neraca perdagangan Indonesia pada kuartal II 2020 di tengah pandemi COVID-19.
“Untuk itu, diharapkan peran serta berbagai pihak untuk menghasilkan terobosan dalam peningkatan ekspor produk pangan olahan Indonesia di tengah pandemi COVID-19,” kata Mendag, Selasa 16 Juni 2020.
Mendag menyampaikan Kementerian Perdagangan melakukan berbagai kebijakan strategis dalam mendorong kinerja perdagangan Indonesia di era normal baru.
Kebijakan tersebut antara lain dengan meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan surat keterangan asal (SKA) barang ekspor melalui penerapan affixed signature and stamp dan menerapkan autentikasi otomatis dalam proses perizinan ekspor dan impor bagi pedagang yang memiliki reputasi.
Selain itu, meningkatkan dan mempercepat layanan ekspor impor dan pengawasan melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).
“Kebijakan strategis lainnya dengan meningkatkan fasilitasi dan pelayanan informasi ekspor, promosi ekspor serta penjajakan kesepakatan dagang (business matching) secara virtual melalui perwakilan perdagangan melanjutkan pelatihan bagi calon eksportir baru secara virtual,” ujar Mendag.
Kemudian, mengusulkan insentif berupa asuransi atau kredit ekspor atau pembiayaan lainnya dari perbankan bagi eksportir terdampak COVID-19.
Mendag melanjutkan untuk mendukung berbagai kebijakan tersebut, peran perwakilan perdagangan sangat strategis di masa transisi atau era normal baru seperti saat ini.
Salah satunya, untuk menggali informasi terkini tentang perkembangan situasi di negara tujuan ekspor.
Menurut Mendag, perwakilan perdagangan harus terus menjalin komunikasi dengan kementerian/instansi terkait di negara akreditasi, asosiasi, serta pelaku usaha untuk menyampaikan laporan bulanan dengan hasil transaksinya.
“Dengan demikian, pelaku produk pangan olahan Indonesia tetap dapat mengakses pasar dengan pemahaman regulasi atau ketentuan baru di masa transisi. Mengingat beberapa negara sudah mulai membuka fasilitas publik dan pusat-pusat kegiatan ekonominya, sehingga perubahan itu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Mendag Agus.