Jambi, AP – Anggota Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba yang menggunakan modus menyimpang barang haramnya tersebut di dalam kamar hotel di Kota Jambi guna mengelabui petugas bila mereka tertangkap.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota narkoba, akhirnya dua pengedar atau kurir narkoba tersebut dibekuk anggota setelah dilakukan ‘under cover by’ yang menyamar sebagai pembeli,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian melalui Kasat Satres Narkoba AKP George Alexander, Kamis 18 Juni 2020.
Kedua pelaku yang ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut berinisial A (35) dan Zl (42) yang ditangkap setelah mereka mengantarkan narkoba kepada pemesan yakni anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli dan tanpa perlawanan keduanya dibekuk polisi.
Penangkapan tersebut dilakukan Selasa (16/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa seputaran rumah pelaku di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Rajawali, Kecamata Jambi Timur, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Pada saat itu juga anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi setelah menyamar akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui bernama terlapor A dan ZI,” kata Kombes Pol Dover.
Kemudian, tim langsung menggeledah rumah tersebut. Ditemukan barang bukti empat paket yang diduga narkotika jenis shabu dan selanjutnya, pada saat diperiksa penyidik pelaku mengaku masih ada satu paket lagi yang disimpan di kamar hotel Formosa. (Red)