Jakarta, AP – Para petani diajak memanfaatkan asuransi pertanian sebagai upaya meminimalisasi dan mengurangi kerugian akibat gagal panen karena faktor bencana alam maupun serangan hama atau penyakit.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan asuransi akan memberikan rasa tenang kepada petani dalam menjalankan usahanya.
“Asuransi pertanian bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan kepada petani dan peternak. Khususnya dalam menanggung risiko usaha tani akibat bencana alam, serangan hama, penyakit hewan, dan lainnya,” tuturnya, Sabtu 20 Juni 2020.
Sarwo menjelaskan asuransi pertanian terbagi menjadi dua jenis, yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).
Dalam AUTP, premi yang dikenakan sebesar Rp180.000/ha/MT, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp6.000.000/ha/MT. Asuransi memberikan perlindungan terhadap hama penyakit, banjir, dan kekeringan.
Sedangkan AUTS/K, premi yang dikenakan sebesar Rp200.000/ekor/tahun. Nilai pertanggungannya, untuk ternak mati sebesar sebesar Rp10 juta/ekor, potong paksa Rp5 juta/ekor, dan kehilangan Rp7 juta/ekor.
Pihaknya telah mengajak para petani di berbagai daerah di tanah air untuk memanfaatkan asuransi pertanian tersebut misalnya di Simalungun, Sumatera Utara.
Ajakan untuk memaksimalkan penggunaan asuransi pertanian dikeluarkan lantaran longsornya daerah irigasi Tigabolon. Akibatnya, ratusan hektare tanaman padi di Nagori Tigabolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, terancam gagal panen.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan petani harus menyadari potensi gangguan yang bisa mengganggu usaha mereka.
“Pertanian itu sangat menjanjikan. Tetapi, juga rentan terhadap sejumlah gangguan. Seperti perubahan iklim atau cuaca, musibah bencana alam seperti longsor atau kebanjiran, juga organisme pengganggu seperti hama wereng dan lainnya. Hal-hal seperti ini harus diwaspadai sejak awal, caranya dengan mengikuti asuransi pertanian,” tuturnya. (Red)