Bangko, AP – Indikasi kuat adanya praktek Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) lewat retribusi parkir di kawasan Pasar Baru, cukup membuat Syafri, orang nomor satu di kursi Dishubkominfo Merangin merasa cukup geram.
Tak ingin persoalan tersebut kembali terjadi, Syafri meminta agar pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) setempat melakukan pengawasan terkait aksi tak sehat tersebut. Bahkan Syafri tak segan untuk memberhentikan petugasnya di lapangan jika memang laporan dari masyarakat tersebut terbukti.
“Kalau memang terbukti, buat apa petugas seperti itu dipertahankan. Itu kan enggak bener namanya, masa retribusi diminta tapi karcis enggak diberikan,” timpal Syafri.
Setidaknya, lanjut Syafri, pihaknya juga meminta kerjasama yang baik dengan masyarakat, agar warga bisa meminta karcis parkir retribusi tersebut, jika kendaraan roda dua (R2), warga masuk ke pelataran parkir pasar.
“Kalau petugasnya tidak memberikan karcis saat warga memasuki kawasan pasar, saya minta warga untuk meminta karcisnya. Nah, kalau sudah diminta petugas tetap tidak memberikan karcis, saya harap warga melaporkan ihwal persoalan tersebut kepada kita, biar kita pecat langsung itu. Petugas begini enggak perlu dipertahankan lagi, buat apa membuat buruk citra institusi saja,” tukasnya.
Sedikit diilustrasikan Syafri, dengan meminta karcis terhadap petugas jaga setidaknya warga sudah membantu pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena uang yang masuk ke kas daerah dari retribusi parkir, dirunut pada jumlah karcis yang habis,” tandasnya.
Untuk diketahui, target PAD dari retribusi parkir Merangin sebesar Rp 135.550.000, dan hingga bulan ini angka yang sudah dicapai sebesar Rp 81.847.000 dengan persentase capaian 60,38 persen.
Dan sekedar mengingatkan pembaca, pada dasarnya kabar adanya dugaan Pungli yang diduga kuat dilakukan petugas Dishub dengan menarik retribusi parkir pada kendaraan roda dua (R2), di kawasan Pasar Baru Bangko, memang bukan kabar baru.
Namun, jika bicara tidak diberikannya karcis secara utuh pada objek retribusi yang dilakukan petugas jaga retribusi, merupakan pola agar retribusi yang diambil petugas tersebut tidak masuk kantong PAD. Mungkin persoalan ini tidak banyak warga menyadari.
Beberapa warga yang dibincangi, mengakui jika aktivitas tidak diberikannya karcis kendaraan R2 saat memasuki pasar tersebut memang bukan hal yang baru.
“Enggak usah repot-repot pemerintah menyelidiki persoalan begini mas, jika memang ingin membrantas Pungli tanya aja langsung pada warga yang masuk pasar. Mungkin lebih dari 50 persen warga yang masuk pasar dengan kendaraan R2 tidak mendapatkan karcis kok. Apa itu bukan Pungli namanya,” timpal Linda (39), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Bangko ini bertutur. nzr