KERINCI AP – Kabupaten Kerinci merupakan salah satu daerah di Provinsi Jambi yang mulai menerapkan tatanan hidup baru atau new normal, pasca mewabahnya virus corona (Covid-19).
New Normal baru ini, kantor Imigrasi Kelas III NON TPI Kerinci mulai membuka layanan keimigrasian seperti pembuatan Paspor serta layanan bagi Warga Negara Asing (WNA) di tiga wilayah kerja yakni Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.
Dibukanya layanan pembuatan paspor ini mengacu kepada surat edaran Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan surat edaran Dirjen Imigrasi pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Indra mengatakan pembukaan layanan keimigrasian ini sudah di lakukan sejak tanggal 15 Juni lalu. “Ya kita sudah satu pekan kita membuka layanan keimigrasian”, katanya, Selasa 23 Juni 2020.
Meski sudah di buka layanan keimigrasian, namun jumlah kouta layanan pembuatan paspor di kantor imigrasi kerinci di batasi, dari 30 orang pemohon perhari menjadi 15 orang pemohon dalam sehari, hal ini guna menghindari kerumunan warga.
“Kita mendapat jatah kuota layanan pembuatan paspor dari kantor wilayah imigrasi Provins Jambi 15 orang perhari,” sebutnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat akan melakuan pengurusan pembuatan paspor di kantor imigrasi kerinci.
“Meskipun pelayanan Paspor terus dilakukan, namun kita menekankan tetap mengacu kepada Protokol Kesehatan,” tandasnya. (Hendri)