Muara Sabak, AP Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) meringkus seorang pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Desa Lambur Luar, Kecamatan Muara Sabak Timur.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, Iptu Ojak Sitanggang mengatakan, pelaku diringkus saat anggota melakukan penggerebekan di kediaman tersangka, Selasa malam 24 Juni 2020.
“Dan sebenarnya, saudara Babak (pelaku) ini sudah menjadi TO dan baru sekarang berhasil ditangkap. Yang bersangkutan terbilang lincah beberapa kali anggota ingin melakukan penangkapan selalu lolos,” ujar Ojak.
Pada saat penggerebekan, kata Ojak, tersangka sempat melarikan diri melalui pintu bagian belakang rumahnya. Karena tidak ingin buruannya yang telah lama menjadi TO tersebut lolos dari upaya penangkapan yang kesekian kalinya, petugas menyisir bagian belakang rumah tersangka yang dijadikan tempat pelariannya berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi di lumpur.
“Salah satu anggota kami menyisir lokasi pelarian tersangka tidak sengaja memijak salah satu bagian tubuh tersangka yang bersembunyi di dalam kubangan lumpur. Dengan sigap anggota kami yang berada di lokasi langsung membekuk tersangka,” terang Ojak.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat, anggota berhasil menemukan barang bukti Satu buah plastik klip kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip kosong berukuran kecil, dua alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik minuman lasegar dan botol plastik liquid vape yang ditemukan di kardus di dekat meja makan. Kemudian, dua buah korek api dan satu sendok yang terbuat dari plastik.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari pelaku Jefrey beralamat di Lambur luar Kecamatan Sabak timur,” ungkap Ojak.
Petugas melakukan pengembangan kemudian menuju rumah pelaku Jefrey yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut ke tersangka Babak. Akan tetapi, setelah dilakukan penggerebekan di kediaman Jefrey sudah tidak berada di rumah dan diduga telah melarikan diri.
“Saat ini anggota kami di lapangan masih memburu saudara Jefrey dan terus menggali informasi terkait keberadaan yang bersangkutan. Untuk Jefrey ini sendiri sudah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Tanjab Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang kita terapkan untuk tersangka yaitu pasal 114 dan 112 ayat (1), undang – undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 12 tahun kurungan penjara,” katanya. (Hifni)