Muara Sabak, AP – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatat enam kasus pengajuan perceraian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), ada yang sudah putus dan ada yang masih proses mediasi.
“Pengajuan cerai ini pada bulan Maret hingga April 2020 lalu. Untuk faktor terjadinya perceraian di kalangan ASN ini disebabkan karena sudah tidak ada harmonis lagi atau tidak ada kecocokan lagi. Dan rata-rata usia perkawinannya juga sudah berusia puluhan tahun,” ujar Kabid Diklat BKPSDMD Tanjab Timur, Arya, Kamis 25 Juni 2020.
Arya menjelaskan, terjadinya perceraian ASN juga bukan faktor dari pandemi wabah Corona. Hanya pengajuannya saja yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.
“Ada dua pasang yang melakukan pengajuan cerai di akhir April, yakni ASN di Dinas Pendidikan dan RSUD Nurdin Hamzah saat ini masih dalam proses mediasi. Sedangkan sebelum masa pandemi awal Maret lalu, empat pasang mengajukan permohonan dan sudah putusan. Masing-masing ASN di Kecamatan Rantau Rasau, dinas pendidikan dari guru dan dinas sosial,” katanya.
Jika dibandingkan dengan perkara tahun 2019 lalu jumlahnya terbilang rendah. Tahun lalu hanya ada tujuh pasang yang mengajukan dan semua sudah putusan.
“Untuk kasus perceraian ASN tahun ini terbilang masih rendah,” katanya. (Hifni)