Aksi Post.com- Nasib naas dialami Doni Iskandar seorang Kepala Dusun(Kadus) Di Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Jambi. Dirinya tewas ditangan Hendik Pernando yang tak lain adalah kakak Iparnya sendiri. Doni menghembuskan napas terakhirnya pada Kamis sekira pukul 02.15 WIB.
Kematian Doni Iskandar(Korban-red)dipicu dengan hubungan terlarangnya dengan perempuan yang merupakan kakak iparnya sendiri istri Hendik Pernando. Kepada awak media Kamis (25 /6 2020) pelaku mengakui dirinya sakit hati atas perilaku korban yang tega berselingkuh dengan istrinya yang merupakan iparnya sendiri.
” Saya sudah curiga dengan sikap istri saya tidak seperti biasanya. Pernah suatu hari saya mengajak istri saya berhubungan, tapi istri saya menolak dengan alasan kemaluannya masih sakit. Dengan alasan itu saya makin curiga,”Ujarny saat diwawancara awak media Di Mapolres Batanghari.
Lebih lanjut dikatakan pelaku, berawal dari sikap dan perilangku mencurigakan itu dirinya menyadap Handpone istrinya menggunakan aplikasi Whatsaap.
“Hari ketigonyo waktu sayo sadap HP isteri sayo, terlihat ado percakapan yang mengarah perselingkuhan bahkan pembicaraan tentang hubungan badan. Siapo yang idak marah bang, dio (korban) merupakan adik ipar sayo. Jarak rumahnyo satu meter dengan rumah sayo, kok tega dio selingkuhi istri sayo,”ujarnya.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Orivan membenarkan kejadian tersebut.
“Benar terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.”Ungkap IPTU Orivan.
Dikatakannya, Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 24 juni 2020 sekira pukul 14.15 wib telah terjadi penganiyaan terhadap korban atas nama Doni Iskandar yang dilakukan oleh Hendik Pernando.Pada waktu itu, Hendik Pernando masuk kekantor desa Koto Boyo dan langsung masuk keruangan perangkat Desa.
Melihat Doni Iskandar, Hendik menghujamkan sebilah pisau kearah perut sebelah kiri korban satu kali tusukan. Korban bersimbah darah dan dilarikan ke Puskesmas Batin XXIV dengan pertolongan Perangkat Desa dan warga sekitar. Kondisi korban mengkhawatirkan dan di rujuk ke Rumah Sakit Mitra Medika Muara Bulian. Karena luka korban cukup parah pukul 02.15 rabu dini hari nyawa korban tak tertolong.”Tuturnya
Berselang beberapa jam saat kejadian penusukan, dengan sigap tim Satreskrim Polsek Batin XXIV yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Hermasnyah berhasil membekuk pelaku dan digiring ke Mapolres Batanghari.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Batanghari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(Sup)