Jakarta, AP – Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian M. Rudy Salahuddin mengatakan perbaikan tata kelola program Kartu Prakerja melibatkan semua pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita libatkan semua, makanya dibentuk tim kecil itu karena semuanya terlibat, termasuk KPK di dalamnya,” katanya, Senin 29 Juni 2020.
KPK sendiri menjadi pemantau apakah yang sudah dilakukan sesuai dengan yang direkomendasikan oleh lembaga tersebut, kata Rudy.
Tim kecil yang dimaksud adalah tim teknis yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dengan Rudy sebagai sekretarisnya. Tidak hanya KPK, kata Rudy, beberapa instansi lain diminta masukan seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Bagian dari perbaikan tata kelola termasuk yang direkomendasikan oleh KPK seperti pelaksanaan pelatihan, kepesertaan, serta jenis dan lembaga pelatihan dan kemitraan dengan platform digital.
Proses perbaikan itu dilakukan dengan menyisir Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, termasuk untuk memasukkan aturan terkait keadaan pandemi COVID-19 saat ini untuk menjadi landasan penyaluran bantuan yang termasuk di dalam kartu tersebut.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang IV saat ini masih menunggu hasil revisi dari Perpres tersebut yang tengah menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
“Harapan saya benar-benar kita bisa menebus tertundanya batch IV yang sudah berapa lama ini dengan membuka lebih besar kuotanya sehingga untuk masyarakat yang terdampak PHK atau dirumahkan betul-betul bisa langsung merasakan manfaat dari Kartu Prakerja,” tegas Rudy. (Red)