JAMBI, AP – KPK kembali memanggil tiga anggota Dewan Provinsi Jambi 2014-2019, Selasa 30 Juni 2020. Dia adalah Cek Man, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan.
Hal ini dibenarkan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin 29 Juni 2020. Menurutnya, pemanggilan ketiganya yang berstatus tersangka terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017-2018. KPK mengharapkan ketiga dapat hadir memenuhi pemanggilan itu.
Sebelumnya, ketiga juga dipanggil KPK namun karena pengembangan tidak dilakuan penahanan. Saat itu KPK menghadirkan Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi dalam konferensi pers digelar di Gedung KPK di Jakarta, yang juga secara virtual melalui channel Youtube, Selasa sore 23 Juni 2020.
Kemudian dalam konferensi itu, KPK menyebutkan bakal ada peluang penetapan tersangka baru dan tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini ke Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Manakala dalam proses itu, mereka memiliki sejumlah kegiatan lain dan memiliki aset jauh lebih besar.
“Itu patut diduga bahwa aset diperoleh dari tindak pidana korupsi dan menjadi pertimbangan KPK untuk ke TPPU,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
KPK menahan Cornelis Cs tersangka selama 20 hari pertama mulai 23 Juni sampai 12 Juli 2020 dalam Rutan KPK di Gedung Merah. Sebelumnya, mereka akan menjalani isolasi selama 14 hari. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pelaku korupsi dari sektor politik merupakan salah satu kasus terbanyak yang ditangani KPK dan sampai hari ini berjumlah 184 anggota DPRD,” katanya.
Untuk diketahui, mereka ditetapkan tersangka sejak 28 Desember 2018. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 18 orang tersangka. 12 orang telah diproses. Tujuh tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Sufardi Nurzain (SNZ), Muhammadiyah (M), Zainal Abidin (ZA), Elhelwi (E), Gusrizal (G), Effendi Hatta (EH), dan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) dari unsur swasta.
Untuk Muhammadiyah, Zainal, dan Effendi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.
Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Kelima, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam proses tersebut juga, beberapa anggota DPRD Jambi mengaku menerima suap tersebut diantaranya Sofyan Ali kini sebagai Anggota DPR RI, Ketua Fraksi PKS DPRD Jambi Rudi Wijaya, dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Zainur Arfan. Akankah tiga orang yang diperiksa hari ini bakal ditahan juga? Mari kita simak berita selanjutnya. (Red)