JAKARTA, AP – Kementerian Pertanian menyatakan masih banyak pabrik gula yang belum menjalankan aturan pemerintah terkait kewajiban memiliki perkebunan tebu untuk mendorong produktivitas gula dalam negeri.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono menyebutkan bahwa hanya 30 persen pabrik tebu yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami laporkan Ketua, dari sekian banyak perusahaan, terus terang, recording kami hanya 30 persen yang taat pada UU,” kata Kasdi dalam RDP bersama Komisi IV di Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.
Ada pun dalam Pasal 45 ayat dua Undang-Undang No 39/2014 mengatur bahwa usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
Dalam peraturan tersebut juga, perusahaan perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi IV DPR Sudin menegaskan bahwa Kementerian Pertanian harus memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan atau pabrik gula yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memiliki kebun.
“Ya sudah, kasih sanksi saja. Jangan pengusaha itu berharap..rafinasi untungnya besar sekali, tapi tidak memikirkan petani kecil. Kalau melanggar UU, sikat! Saya dukung,” katanya.
Sudin menambahkan bahwa Kementerian Pertanian seharusnya dapat melaporkan terkait pabrik gula yang tidak mematuhi peraturan dan menjalankan kewajiban memiliki kebun. (Red)