MUARASABAK – Aparat Kepolisian Tanjabtimur berhasil menangkap Mustofa, 35 tahun, pelaku pembunuhan M. Zafar, 19 tahun, Rabu 1 Juli 2020. Pembunuhan itu terjadi di RT 02, Dusun Makmur, Desa Alang – Alang, Kecamatan Muara Sabak Timur pada Senin 28 Juni lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayah mengatakan, pelaku ditangkap di Sungai Niur Parit 10 Dusun I Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur.
“Tiga hari pengejaran terhadap pelaku akhirnya kita tangkap. Saat itu, dia sedang beristirahat di pondok di salah satu kebun milik warga,” ujar Deden.
Saat disergap pelaku tidak melawan, kata Deden, dengan mudah petugas membawanya ke kantor polisi. Kepada petugas juga, pelaku sempat kebingungan saat melarikan diri karena tak tahu arah tujuan. Bahkan pelaku sempat tersesat dan bertanya kepada orang yang ditemuinya.
“Kita juga mengamankan senjata tajam berupa parang panjang. Motif sementara pembunuhan itu selisih faham masalah rokok. Pelaku ini katanya sempat diajak duel sama korban,” kata Deden.
Kepada wartawan, Mustafa membantah dendam dengan korban. Pembacokan yang dilakukannya itu pun terjadi secara tiba-tiba, karena korban meneriaki pelaku dari luar mengajak duel.
“Dia menyuruh saya keluar. Katanya kalau kamu berani keluar kita bertujah, itu katanya,” kata pelaku.
Karena korban sudah sangat marah, Mustafa rencananya ingin melarikan diri saja. Namun saat membuka pintu, ternyata korban sudah menunggu didepan pintu. Sehingga secara langsung pelaku membacok korban dengan sebilah parang.
“Setelah itu saya langsung lari tidak tahu tujuan. Saya sempat ketemu orang di Parit Nipah nanya arah jalan, dan sampai lah saya di pondok kebun warga itu,” kata dia.(Hifni)