JAKARTA, AP – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, mungkin saja mengubah nama ketika masuk ke Indonesia.
“Kemungkinannya mungkin pasti ada, kalau (kabar Djoko Tjandra masuk Indonesia) itu benar. Bahwa (kabar) itu palsu atau tidak, kami tidak tahu,” katanya, Kamis 2 Juli 2020.
Yasonna mengatakan saat ini kebenaran kabar Djoko Tjandra mengubah nama, sedang diteliti oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. “Lagi diteliti sama Dirjen Imigrasi, nanti ceklah. Kan kami minta CCTV, dan lain-lain. Ya, kita enggak tahu. Bisa saja orang mengambil paspor di Bangkok, di mana-mana,” kata Yasonna.
Ia menambahkan bahwa kemungkinan penyusupan akan selalu ada, terlebih ada banyak orang yang memilih ‘jalan tikus’ untuk masuk ke Indonesia. “Karena orang Indonesia ada juga yang lewat dari Kalimantan, yang ke perbatasan akan lewat jalan-jalan yang seperti itu,” kata Yasonna.
Namun, sampai hari ini, Yasonna mengatakan bahwa nama Djoko Tjandra tidak ditemukan pernah masuk ke Indonesia melalui pintu perlintasan keimigrasian. Ia mengaku bahwa Kemenkumham sudah melakukan pengecekan terhadap semua data perlintasan keimigrasian di pelabuhan dan bandara untuk melacak apakah benar Djoko Tjandra telah masuk ke Indonesia pada 8 Juni lalu.
“Yang pasti kalau dari segi perlintasan keimigrasian sampai sekarang tidak ada. Kami sudah cek semua data perlintasan kita, baik laut, laut itu misalnya (pelabuhan) Batam, maupun udara, misalnya di (Bandara) Kuala Namu (Medan), (Bandara) Ngurah Rai (Bali), apalagi itu, enggak ada sama sekali namanya Djoko Tjandra,” ujar Yasonna.
Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap, Joko S Tjandra. Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait COVID-19 dan persiapan Pilkada 2020 pada hari itu.
Menko Polhukam dalam keterangan tertulisnya mengatakan dirinya sudah bicara dengan Jaksa Agung melalui sambungan telepon.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran,” ucapnya menegaskan.
Dikatakannya, berdasarkan undang-undang orang yang mengajukan Peninjauan Kembali harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, maka Peninjauan Kembali tidak bisa dilakukan.
“Oleh sebab itu, ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” tutur Mahfud.
Joko Tjandra yang menjadi buron kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2019 diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Joko masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri. (Red)